News  

Polda Jatim Bongkar Grup WA Komunitas Gay, 4 Orang Diamankan di Surabaya

PILIHANRAKYAT. ID, Surabaya-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar aktivitas menyimpang yang terjadi dalam grup WhatsApp (WA) komunitas gay di Surabaya. Empat orang yang diduga sebagai admin dan anggota aktif grup tersebut telah diamankan.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aktivitas dalam grup tertutup tersebut.

“Keempat pelaku diamankan karena terlibat dalam penyebaran konten asusila dan pengaturan pertemuan seksual sesama jenis melalui grup WA,” ujar Dirmanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Mingg (15/6/2025).

Baca juga  Pelantikan Kepala Desa Terpilih Adalah Kewajiban Bupati Situbondo Yang Tidak Boleh Ditunda Apalagi Digagalkan

Dirmanto menjelaskan, grup tersebut sudah beroperasi lebih dari satu tahun dan beranggotakan puluhan orang. Grup ini hanya bisa diakses melalui undangan, serta menggunakan istilah dan kode tertentu untuk menghindari deteksi.

“Grup ini bersifat privat dan sengaja disamarkan. Tapi setelah dilakukan penelusuran digital, kami menemukan bukti kuat yang mengarah pada aktivitas ilegal,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, tangkapan layar, dan data digital. Saat ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditreskrimsus Polda Jatim.

Baca juga  Kukuhkan Kota Curutu, LaNyalla Sentil Pemda Jember

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidikan terus berlanjut, kami masih mendalami keterlibatan anggota lain dan potensi jaringan yang lebih luas,” tegas Dirmanto.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan platform komunikasi digital dan tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau melanggar norma sosial dan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *