PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Polda Jawa Timur memastikan akan membubarkan setiap kegiatan sound horeg yang melanggar ketentuan. Sikap ini menindaklanjuti Surat Edaran Bersama yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda pada 6 Agustus 2025.
Surat edaran itu memuat empat pembatasan utama: tingkat kebisingan maksimal 120 desibel untuk sound system statis dan 85 desibel untuk yang berpindah; pembatasan dimensi kendaraan dan kewajiban uji KIR; pembatasan waktu, tempat, dan rute; serta pengaturan penggunaan untuk kegiatan sosial.
“Kalau melanggar, kami hentikan. Tidak ada toleransi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Rabu, 13 Agustus 2025. Ia menegaskan penindakan akan melibatkan TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Penyelenggara yang melanggar juga diminta bertanggung jawab penuh.
Polda Jatim merujuk 13 dasar hukum dalam SE tersebut, termasuk aturan tentang ketertiban umum dan norma kesusilaan. Selain pembubaran, pelanggar berisiko mendapat sanksi tambahan, mulai pencabutan izin usaha hingga kewajiban uji kelayakan ulang.
Regulasi ini lahir menyusul keluhan masyarakat terkait sound horeg yang dinilai memicu gangguan ketertiban dan potensi konflik sosial. “Ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar Jules.




