PILIHANRAKYAT.ID, Bandung – Keputusan pemberhentian seorang taruni Politeknik Transportasi Darat Indonesia–STTD (PTDI–STTD) kini resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Taruni berinisial SA Melalui kuasa hukum Abdul Hakim dari Dignity Law, menggugat Keputusan Direktur yang menetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (drop out), karena dinilai cacat secara hukum dan prosedural.
Dalam gugatan tersebut, penggugat mempersoalkan konstruksi penjatuhan sanksi yang menjadikan satu rangkaian peristiwa yang sama sebagai dasar tiga jenis pelanggaran berbeda sekaligus. Peristiwa tersebut diklasifikasikan secara kumulatif sebagai pelanggaran khusus (100 poin), pelanggaran berat (50 poin), dan pelanggaran sedang (20 poin), sehingga menghasilkan akumulasi 170 poin yang kemudian dijadikan dasar pemberhentian.
Menurut Dignity Law, pendekatan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam penerapan sistem disiplin internal, karena satu peristiwa tidak dapat secara bersamaan dikualifikasikan sebagai beberapa jenis pelanggaran yang berdiri sendiri.
“Permasalahan utamanya bukan sekadar besaran poin, tetapi adanya penggandaan kualifikasi atas satu fakta yang sama. Ini berimplikasi pada pengenaan sanksi yang menjadi tidak proporsional dan berlapis,” ujar Abdul Hakim, kuasa hukum penggugat.
Selain aspek substantif, gugatan juga menyoroti dugaan pelanggaran asas due process of law dalam pemeriksaan internal dan Sidang Dewan Kehormatan Taruna (DKT). Penggugat disebut tidak memperoleh kesempatan yang efektif untuk mengajukan saksi maupun alat bukti yang meringankan.
Dari sisi administrasi, penggugat juga menemukan ketidaksesuaian waktu antara penetapan keputusan Direktur PTDI–STTD tertanggal 30 Maret 2026 dengan pemberitahuan hasil Sidang DKT yang baru disampaikan pada 2 April 2026, yang dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai validitas proses pengambilan keputusan.
Akibat keputusan tersebut, penggugat kehilangan status sebagai taruni beserta seluruh hak akademik yang melekat. Dalam petitumnya, penggugat meminta PTUN Bandung menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Direktur PTDI–STTD tersebut karena bertentangan dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Perkara ini menjadi sorotan karena menyentuh batas kewenangan institusi pendidikan kedinasan dalam mengonstruksi pelanggaran disiplin dan menjatuhkan sanksi administratif kepada peserta didik, yang berpotensi menjadi preseden dalam praktik penegakan disiplin di lingkungan pendidikan kedinasan.




