Daerah  

Meski Bersertifikat Sejak 1989, Lahan di Patemon Kembali Ditanami Pihak Lain

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Sengketa lahan di Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, kembali mencuat. Sebidang tanah yang diklaim milik Siti Maisara dan telah bersertifikat sejak 1989 disebut kembali ditanami oleh pihak lain, meski perkara dugaan penyerobotannya tengah diproses oleh kepolisian.

Kuasa hukum Siti Maisara, Nanang Hariyadi, mengatakan pihaknya mendatangi lokasi sengketa pada Sabtu untuk melakukan penanaman di atas lahan tersebut. Langkah itu, menurut dia, merupakan bentuk penegasan hak kepemilikan berdasarkan sertifikat yang dimiliki kliennya.

“Tanah ini sudah kami laporkan ke kepolisian dan proses hukumnya sedang berjalan. Namun kami sangat menyayangkan masih ada pihak yang melakukan penanaman tanpa seizin pemilik yang sah,” kata Nanang di lokasi.

Baca juga  Sulit Dipadamkan, Kebakaran Lahan Gambut di Gunung Malabar Bandung Makin Meluas

Ia menjelaskan, dasar kepemilikan tanah tersebut berasal dari sertifikat yang diterbitkan pada 1989 atas nama ibu kandung Siti Maisara. Selanjutnya, sertifikat itu telah diperbarui dan kini tercatat atas nama Siti Maisara.

Menurut Nanang, keberadaan tanaman yang ditanam pihak lain di atas lahan itu membuat kliennya merasa hak kepemilikannya diabaikan. Karena itu, pihaknya melakukan penanaman kembali sebagai bentuk penguasaan atas objek sengketa.

“Kami melakukan penanaman berdasarkan hak yang melekat pada sertifikat tersebut. Ini untuk menunjukkan bahwa tanah ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Baca juga  Jawa Timur Ukir Rekor MURI di HUT ke-80 R

Nanang juga menyebut dugaan penyerobotan lahan itu telah dilaporkan ke kepolisian melalui laporan polisi yang dibuat pada 2025. Ia mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Maret 2026 dan hingga kini masih dalam proses penanganan.

Pihak kuasa hukum berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan aktivitas di atas lahan sengketa sampai ada putusan atau kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *