News  

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2025, sekaligus…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.