Daerah  

Tiga Pencuri Kabel Tower BTS di Pasuruan Ditangkap, Kerugian Capai Rp10 Juta

PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Polisi menangkap tiga orang yang diduga mencuri kabel pada tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Protelindo di Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ketiganya ditangkap saat beraksi pada Kamis malam, 11 Juni 2026.

Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di sekitar tower telekomunikasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota kepolisian segera mendatangi lokasi.

“Anggota menerima informasi dari masyarakat ada aktivitas mencurigakan di tower Desa Sambirejo. Anggota bergerak menuju lokasi,” kata Bambang, Sabtu, 13 Juni 2026.

Baca juga  Kelompok 77 KKN 108 UIN SUKA Sukses Gelar Sosialisasi Kenakalan Remaja di Padukuhan Ngloro

Saat tiba di lokasi, polisi mendapati tiga orang sedang melakukan pencurian kabel pada tower BTS yang digunakan salah satu operator seluler. Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S, 45 tahun, warga Kecamatan Prigen, AP, 31 tahun, warga Kecamatan Wonorejo, serta ZA, 31 tahun, warga Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Mereka selanjutnya dibawa ke Polsek Rejoso untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obeng, tang potong, alat pengupas kabel, cutter, serta potongan kabel Power RRU merek Zhongtian Technology tipe 2X8AWG sepanjang sekitar 250 meter. Kabel tersebut diduga hasil pencurian dari tower milik PT Protelindo.

Baca juga  PMII Probolinggo Desak Evaluasi Total Manajemen Bank Jatim, Soroti Ketidakhadiran Tim Pansel

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *