News, Opini  

EKSISTENSI HUTAN JAWA

banner 468x60

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta- Catatan Kecil dari Seminar SP2P di UGM Tentang KHDPK dan Eksistensi Hutan Jawa.

Dalam seminar Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus dan Eksistensi Hutan Jawa yang diselenggarakan oleh SP2P di UGM, Sekjend KLHK memulai presentasi dengan mengutip pasal 33 UUD’45 yang telah di amandemen. Seakan Sekjend ingin menegaskan bahwa hak pengelolaan hutan adalah hak semua warga bukan monopoli BUMN atau organisasi lain.

SK 287 KLHK yang beredar saat ini merupakan koreksi atas sistem pengelolaan hutan Jawa selama ini yang dilakukan oleh Perhutani di 2,4 juta hektar. SK ini juga merupakan koreksi atas kebijakan yang telah dikeluarkan oleh KLHK melalui P. 83 dan P.39 yang dikeluarkan sejak tahun 2017. Bila ada koreksi atas keduanya, maka logika kita mengatakan bahwa keduanya gagal, baik yang telah dilakukan oleh Perhutani maupun KLHK.

Sesungguhnya, sah-sah saja Sekjend mengutip pasal 33 UUD’45 sebagai salah satu pertimbangan dalam mengeluarkan SK 287, namun tentu saja ada sarat dan ketentuan yang berlaku. Satu hal lagi pasal 33 UUD’45 tidak bisa serta merta diejawantahkan dalam bentuk sebuah kebijakan tanpa ada undang-undang dan peraturan lain dibawahnya.

Sayangnya undang-undang yang menjadi cantolannya adalah Undang-undang nomor 11 tahun 2020 yang sudah diprotes sejak awal pembentukannya dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, serta Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2021. Maka kini nasib SK 287 seperti anak dalam kandungan seorang ibu yang belum bisa dilahirkan. Nasibnya terombang-ambing didalam perut menunggu selamanya dua tahun sejak keputusan MK dikeluarkan. Bila ternyata DPR bisa melakukan koreksi atas Undang-undang nomor 11 tahun 2020 maka bayi SK 287 bisa dilahirkan dan bila tidak dia bisa mati dalam kandungan. Meski untuk kelancaran kelahirannya DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan, yang sekali lagi revisi juga dibuat terkesan dipaksakan dan terburu-buru.

Sekarang mari kita berandai-andai bila seandainya SK 287 tetap bisa dikeluarkan. Siapa yang paling diuntungkan dengan SK ini. Bila mau jujur, dan apabila pemerintah bisa berlaku adil dalam mengeluarkan ijin pengelolaan dilapangan, tentu saja kelompok/lembaga yang selama ini banyak bersentuhan di masyarakat.

Pertanyaan selanjutnya, dengan dikeluarkannya SK 287 apakah akan membahayakan terhadap eksistensi hutan Jawa?. Jawabannya hutan Jawa bisa rusak atau hilang keberadaannya atau justru akan lebih baik keberadaannya. Keduanya memiliki peluang yang sama.

Apabila masyarakat mampu melakukab transformasi total atas sistem pengelolaan selama ini seperti mampu melakukan perubahan mindset masyarakat dan kelompok pengelola, model bisnis, technologi, serta adanya kompetisi maka peluang untuk lebih baik menjafi sangat besar. Tentu saja kunci utamanya kualitas SDM para pelaku dan kebijakan pemerintah.

Maka menjadi menarik apabila mengsinergikan semua lini kekuatan yang sudah ada di masyarakat. Bentuknya bisa bermacam-macam salah satunya seperti apa yang ditawarkan oleh salah seorang penanggap dalam seminar mas Heri, menfungsikan Perhutani sebagai Market Acces Player bentuknya bisa disinergikan pula dengan gagasan Kang Adib (Almadina) untuk tetap menugaskan Perhutani menjadi player dalam Kawasan Hutan Dengan Penugasan Khusus. Sebagai bentuk plesetan atas Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus.

Namun peluang untuk mengsinergikan ini sepertinya sangat kecil, karena pertama tingkat kepercayaan pemerintah ( KLHK) terhadap Perhutani sudah pada titik nadir terendah setelah gagalnya Perhutani mengawal P.83 dan P.39. Kedua desakan LSM dan kelompok masyarakat yang ingin melakukan perubahan dalam pengelolaan hutan Jawa begitu besar dan mereka memiliki kemampuan loby serta kedekatan ke pucuk-pucuk kekuasaan.

Handoko

Ketua DPP K-SARBUMUSI NU
Keluarga Orang Hutan Lahir di Pinggir Hutan, Pecinta Hutan, Rindu Hutan tetap Menjadi Hutan

(RED/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *