PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak untuk memproses 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi angkat bicara terkait polemik tersebut.
“Lulus atau tidak lulus, itu tidak terkait dengan pegawai ini diberhentikan atau tidak,” kata Johan Kamis (6/5/2021)
Selain itu, Johan mengatakan bahwa hingga kini belum ada penjelasan yang utuh dari KPK maupun instansi terkait penyelenggaraan tes tersebut.
“Belum ada penjelasan resmi KPK yang tidak lulus itu diberhentikan. Belum ada. Jadi yang beredar itu masih belum ada kepastian,” ujar dia.
Dalam melaksanakan tes tersebut BKN melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Seluruh instansi pelaksana asesmen telah melalui proses penyamaan persepsi dengan BKN RI,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun setidaknya terdapat nama besar di antara 75 pegawai itu, misalnya, penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, kasatgas dari internal KPK, pengurus inti wadah pegawai, dan puluhan pegawai KPK yang berintegritas.
(RED/PR.ID)




