PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo yang tengah membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, meminta pemerintah kota menata ulang pengelolaan aset pertanian. Dorongan ini disampaikan dalam rapat hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri di ruang sidang utama DPRD, Rabu, 1 Oktober 2025.
Syaiful Iman, anggota Pansus dari PKB, menilai praktik penyewaan lahan pertanian oleh Pemkot masih merugikan daerah. Menurut dia, sejumlah penyewa justru menyewakan kembali lahan strategis di pinggir jalan kepada pihak ketiga dengan keuntungan berlipat.
“Pemerintah kalah pintar dengan rakyatnya. Contoh, sawah 3.000 meter persegi disewa Rp5 juta per tahun, lalu disewakan lagi dengan membangun kios. Empat kios bisa menghasilkan Rp20 juta setahun. Penyewa untung Rp15 juta, sementara pemkot hanya terima Rp5 juta,” kata Syaiful.
Ia mencontohkan lahan di Jalan Mastrib, depan kantor PKB, yang kini ditempati pedagang buah. “Sewa kiosnya Rp7 juta per tahun. Kalau kiosnya lebih dari lima, bisa dibayangkan berapa keuntungannya. Padahal aset itu milik pemkot,” ujarnya.
Karena itu, Syaiful mendorong agar lahan strategis tidak lagi disewakan kepada perorangan. Ia mengusulkan pengelolaan dialihkan kepada BUMD atau Perumda agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat signifikan.
Senada dengan itu, anggota Pansus II, Tri Atmojo Adip Susilo, menilai sistem lelang lebih tepat diterapkan dalam pemanfaatan aset pemkot. “Dengan lelang, potensi PAD meningkat dan meminimalisir praktik pemindahan tangan sewa. Pemkot bisa menggandeng KPKNL Jember untuk menentukan harga sewa yang adil,” ucapnya.
Ketua Pansus II, Ryadlus Sholihin dari Partai Gerindra, mengapresiasi usulan tersebut. Ia menilai sistem lelang mampu membuat pengelolaan aset lebih transparan. “Kalau demi peningkatan PAD, saya rasa tidak ada yang salah. Di Madiun, sistem lelang sudah berjalan dan hasilnya lebih adil karena penentuan kelas lahan dilakukan lembaga yang kredibel,” kata Ryadlus.
Pansus menyerahkan keputusan akhir kepada Pemkot Probolinggo. Namun, mayoritas anggota dewan sepakat bahwa pengelolaan aset, khususnya lahan pertanian strategis, perlu diubah agar benar-benar memberi manfaat maksimal bagi daerah.




