PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tambang batu andesit ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dengan penambahan itu, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi lima orang.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial MY dan SA. Wakapolres Pasuruan Komisaris Polisi Andy Purnomo mengatakan tiga tersangka tambahan masing-masing berinisial NJW, EAJ, dan MS. Penetapan ketiganya merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah dua tersangka awal diamankan tiga pekan lalu.
Menurut Andy, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang tanpa izin tersebut. SA (31) berperan sebagai pengelola tambang di lapangan. MY (53) bertugas mengurus perizinan. NJW (34) merupakan pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang. EAJ (34) menjadi pengawas lapangan, sedangkan MS (39) disebut sebagai pemodal utama kegiatan tambang.
Polisi menyebut penambangan dilakukan di lahan milik NJW dengan dukungan dana dari MS. Meski belum mengantongi izin resmi, kegiatan operasional tetap berjalan karena para tersangka meyakini izin dapat diurus kemudian.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas tambang ilegal itu berlangsung selama tiga bulan, sejak Januari hingga Maret 2026. Batu andesit hasil tambang dijual langsung kepada pemilik lahan. Dari kegiatan tersebut, para tersangka diduga meraup omzet sekitar Rp 648 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ekskavator, satu unit truk bermuatan batu andesit, empat jeriken berisi bahan bakar minyak, serta dokumen kendaraan. Selain itu, penyidik juga mengamankan bukti percakapan WhatsApp, buku tabungan, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Polisi menegaskan akan menindak tegas aktivitas tambang tanpa izin karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 100 miliar.




