Daerah  

Pemkab Probolinggo Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H, Layanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan melalui pemberitaan resmi yang dimuat di laman Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 19 Februari 2026.

Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan agar pelaksanaan ibadah puasa tetap berjalan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap memberikan layanan secara optimal kepada masyarakat.

Penyesuaian ini mengacu pada ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadhan yang diterbitkan setiap tahun. Kementerian PANRB menegaskan total jam kerja efektif ASN selama Ramadhan tetap memenuhi ketentuan minimal jam kerja mingguan, meskipun terdapat pengurangan durasi harian. Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga  Alun-alun Kraksaan sebagai Aset Pemda Dikelola Paguyuban, Mekanisme dan Iuran Dipertanyakan

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemkab, perangkat daerah dengan lima hari kerja memulai aktivitas lebih pagi dan mengakhiri lebih awal dibanding hari biasa. Sementara unit kerja dengan enam hari kerja menyesuaikan jadwal tanpa mengganggu akses layanan masyarakat.

Pemkab Probolinggo juga menekankan bahwa layanan strategis seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Masyarakat diminta memperhatikan pengumuman resmi dari masing-masing OPD.

Baca juga  Anisah; Pemimpin Yang Bagus Adalah Pemimpin Yang Ber-Indonesia

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten di wilayah Kabupaten Probolinggo berharap produktivitas ASN tetap terjaga selama Ramadhan, sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan komitmen menjaga mutu pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *