Prabowo Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Perkuat Layanan Hukum di Daerah

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Presiden Prabowo Subianto membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Pembentukan lembaga baru tersebut ditujukan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan akses penegakan hukum kepada masyarakat di sejumlah daerah.

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang dimuat dalam laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, regulasi itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Tujuh Kejaksaan Negeri yang dibentuk meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.

Baca juga  Lawan Hoax: Rakyat Sehat, Ekonomi Bangkit Kembali

Dalam pertimbangan Perpres disebutkan bahwa pembentukan ketujuh Kejari tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia pada wilayah hukum masing-masing kabupaten.

Perpres juga menetapkan kedudukan setiap Kejaksaan Negeri. Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, serta Kejari Pesisir Barat di Krui.

Baca juga  Tragedi Al-Khoziny, DKP Panji Bangsa Gelar Doa Bersama dan Serukan Pengawalan Pesantren

Adapun pengoperasian ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Ketentuan itu mencakup tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, hingga tata kerja masing-masing Kejaksaan Negeri.

Sementara itu, Perpres juga mengatur bahwa seluruh kebutuhan pembiayaan untuk operasional tujuh Kejaksaan Negeri baru tersebut dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan penambahan satuan kerja baru ini, pemerintah berharap pelayanan penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *