Dasco Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Saat Reses

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Komisi III DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selama masa reses. Menurut dia, pembahasan tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi mekanisme perizinan yang berlaku di lingkungan DPR.

Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. Ia mengatakan komisi-komisi DPR yang ingin membahas rancangan undang-undang saat masa reses dipersilakan mengajukan izin sesuai ketentuan.

“Khusus Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dasco.

Baca juga  Menpora Hadir di Festival Pagar Nusa Se-Jatim

Dasco menegaskan pimpinan DPR mendukung Komisi III tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjawab anggapan sebagian masyarakat yang menilai DPR tidak serius membahas regulasi tersebut.

Ia mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset sejatinya telah berlangsung lebih dari dua bulan. Selama proses itu, Komisi III juga terus membuka ruang partisipasi publik guna menyerap berbagai masukan terhadap substansi rancangan undang-undang.

Baca juga  Malu! Penulisan UU KPK Masih Banyak Yang Typo, DPR Kok Masih Salah Dalam Penulisan Undang-undang

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026. Menurut dia, DPR akan berupaya memaksimalkan pembahasan karena rancangan undang-undang tersebut telah masuk dalam daftar prioritas legislasi tahun ini.

Saan juga menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan aspirasi masyarakat. Menurut dia, masukan publik diperlukan agar materi muatan dalam rancangan undang-undang itu semakin komprehensif dan menghasilkan regulasi yang lebih baik saat disahkan nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *