PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Penyaluran tunjangan bagi guru ngaji di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan. Dana sebesar sekitar Rp400 ribu per orang yang telah dinyatakan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo diduga tidak diterima secara utuh oleh sejumlah penerima.
Program tersebut menyasar sekitar 5 ribu guru ngaji dengan total anggaran hampir Rp2 miliar. Penyaluran dilakukan melalui Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di tingkat kecamatan, yang kemudian diteruskan ke pengurus ranting di desa.
Di lapangan, sejumlah guru ngaji di Kecamatan Krucil mengaku menerima nominal yang bervariasi. Ada yang mendapatkan Rp300 ribu, Rp250 ribu, Rp200 ribu, bahkan informasi yang dihimpun menyebutkan ada yang hanya menerima Rp50 ribu.
Perbedaan nominal ini memunculkan dugaan adanya pemangkasan dana di tingkat ranting, sekaligus menempatkan peran pengurus ranting NU sebagai sorotan dalam proses distribusi.
Ketua MWCNU Krucil, H. Dahri, menegaskan pihaknya telah menyalurkan dana sesuai prosedur. Ia menyebut telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus ranting agar mendistribusikan tunjangan sesuai jumlah yang diterima dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Alhamdulillah, setelah hari Kamis kami diundang pemda untuk proses administrasi guru ngaji, kemudian langsung pencairan di Bank Jatim sampai pukul 14.00. Setelah itu kembali ke bagian kesra, lalu malam harinya kami mengundang pengurus ranting mulai pukul 20.00 hingga 23.00 untuk menyampaikan agar mendistribusikan uang kehormatan guru ngaji sesuai jumlah dan juknis yang berlaku. Paginya langsung didistribusikan ke penerima,” kata Dahri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu, 22 Maret 2026.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Di Desa Watupanjang, misalnya, sejumlah guru ngaji mengaku tidak menerima dana secara penuh.
“Saya dapat Rp200 ribu, kalau tidak salah hari Jumat yang memberikan ke saya,” ujar salah satu guru ngaji di Desa Watupanjang, Rabu, 25 Maret 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 15 guru ngaji di desa tersebut yang menerima tunjangan. Variasi nominal yang diterima memperkuat dugaan adanya pemangkasan dalam proses distribusi.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebelumnya telah menyatakan bahwa besaran tunjangan guru ngaji adalah sekitar Rp400 ribu per orang. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait perbedaan nominal yang diterima di lapangan maupun mekanisme pengawasan penyalurannya.




