PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Anggota DPRD Jawa Timur, Nur Faizin, meminta aktivitas reklamasi di pesisir Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dihentikan sementara. Permintaan ini muncul di tengah polemik dan penolakan warga terhadap proyek tersebut.
Menurut Nur Faizin, penghentian diperlukan karena persoalan reklamasi masih dalam proses hukum. Ia menilai seluruh pihak seharusnya menahan diri hingga ada kejelasan status dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ia mengingatkan, aktivitas pengerukan pasir yang tetap dilakukan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Apalagi, ketegangan di lapangan sudah mulai terlihat seiring aksi penolakan warga terhadap keberadaan alat berat di kawasan pesisir.
Penolakan warga mencuat setelah sejumlah alat berat yang digunakan untuk pengerukan pasir diusir dari lokasi. Aksi tersebut bahkan sempat terekam dan menyebar luas di media sosial, memicu perhatian publik dan respons dari kalangan legislatif.
Selain aspek hukum, Nur Faizin menilai persoalan reklamasi juga berdampak pada kondisi sosial dan lingkungan. Ia menyoroti kekhawatiran warga terhadap potensi kerusakan ekosistem laut yang dapat mengganggu mata pencaharian nelayan setempat.
Menurut dia, reklamasi yang direncanakan untuk kepentingan tambak garam justru menimbulkan keresahan di masyarakat. Warga menilai kawasan pesisir merupakan ruang hidup yang tidak bisa digantikan, sehingga setiap aktivitas yang berpotensi merusak harus dikaji secara matang.
Ia menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum serta mengedepankan kepentingan masyarakat. “Semua pihak harus menahan diri dan menghargai proses hukum yang berjalan,” ujarnya.




