PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menggelar Seminar Nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-73 pada Selasa, 21 April 2026. Forum ini menyoroti perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Ketua Umum PP IKAHI Yanto mengatakan dunia peradilan Indonesia tengah memasuki fase fundamental. Menurut dia, hadirnya regulasi baru tersebut menandai pergeseran orientasi pemidanaan dari yang semula bertumpu pada pemenjaraan menuju pendekatan yang lebih humanis.
“KUHP 2023 telah meninggalkan warisan kolonial yang selama ini menempatkan pidana penjara sebagai instrumen utama. Hadirnya jenis pidana nonpenjara dan tindakan hingga berbagai mekanisme hukum acara baru merupakan manifestasi dari keadilan yang lebih berimbang,” kata Yanto dalam sambutannya.
Ia menilai perubahan undang-undang tidak akan berdampak maksimal tanpa kesiapan para hakim dalam menerapkannya. Salah satu tantangan terbesar, kata dia, adalah menjaga kesamaan persepsi antarhakim agar tidak menimbulkan disparitas putusan.
“Jika dalam penerapannya tidak terdapat kesamaan persepsi, maka yang akan muncul adalah disparitas putusan, ketidakpastian hukum, bahkan potensi ketidakadilan substantif,” ujarnya.
Seminar bertema Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia itu dibuka Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Hadir sebagai narasumber antara lain Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana.
Dalam paparannya, Habiburokhman menyebut KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai terobosan progresif yang mengubah cara pandang berhukum. Menurut dia, hukum pidana kini diarahkan pada pemulihan dan penyelesaian masalah, bukan sekadar penghukuman.
“KUHP baru kita dorong mengubah mindset berhukum kita menjadi rehabilitatif, menjadi penyelesaian masalah, perbaikan,” kata dia.
Ia juga menegaskan hakim memiliki ruang besar untuk menempatkan keadilan di atas kepastian hukum ketika keduanya bertentangan. “Dalam hal terjadi pertentangan kepastian hukum dengan keadilan, kedepankanlah keadilan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan prinsip mendahulukan keadilan telah lama dikenal dalam tradisi hukum Jerman melalui The Radbruch Formula. Prinsip tersebut, kata dia, menempatkan keadilan sebagai nilai utama ketika berhadapan dengan kepastian hukum.
Edward juga menjelaskan alasan pidana nonpenjara lebih diutamakan dalam KUHP baru, salah satunya untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana. Menurut dia, stigma sosial sering menjadi faktor yang mendorong pelaku mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana mengatakan perubahan regulasi juga mendorong transformasi di tubuh kejaksaan. Penuntutan, kata dia, tidak lagi berpusat pada pidana penjara, tetapi mulai diarahkan pada pendekatan restoratif.
Ia menyebut perubahan itu diperkuat melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
Seminar tersebut juga menghadirkan sejumlah penanggap, antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiadji, aktivis dan advokat Nursyahbani Katjasungkana, serta akademisi Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar. Mereka memberikan catatan kritis atas implementasi sistem hukum baru tersebut.




