Daerah  

Satpol PP Razia ASN Nongkrong saat Jam Kerja di Pasuruan, Motor Ditinggal Pemilik

PILIHABRAKYAT.ID, Pasuruan-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan menggelar razia kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga nongkrong di warung saat jam kerja, Selasa, 28 April 2026. Razia dilakukan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpul ASN pada jam dinas.

Saat petugas datang, sejumlah ASN disebut bergegas meninggalkan lokasi. Bahkan, sebuah sepeda motor berwarna merah ditinggalkan pemiliknya yang diduga panik karena takut terjaring razia.

“Iya ini tadi motor ditinggal pemiliknya karena takut saat kami datang,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, Selasa.

Menurut Iman, motor tersebut ditemukan di dekat sebuah warung di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gadingrejo. Karena pemilik tidak kembali dan tidak memberi keterangan kepada pemilik warung, kendaraan itu akhirnya diamankan petugas.

Baca juga  Panji Bangsa Probolinggo Gelar Apel Kader di Momentum Harlah Garda Bangsa

Ia menjelaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebut masih ada oknum ASN melakukan aktivitas di luar kantor pada jam kerja. Salah satu kebiasaan yang dikeluhkan warga adalah nongkrong sambil minum kopi di warung.

Pada hari kedua razia, petugas menyisir sejumlah lokasi, antara lain kawasan Jalan Ahmad Yani Gadingrejo, warung di dekat Kantor Bulog, kawasan Petahunan, dan Sebani. “Hari ini belum ada ASN yang terjaring. Semoga saja tidak ada lagi ASN yang nakal, ngopi di warung saat jam kerja,” ujar Iman.

Baca juga  Revi Mariska Depresi, Punya Suami 16 Tahun Lebih Tua Darinya

Sehari sebelumnya, Satpol PP Kota Pasuruan mengamankan 10 ASN yang kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja tanpa izin atasan. Mereka kemudian didata dan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Iman menegaskan, penertiban dilakukan untuk menegakkan disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta peraturan wali kota yang mengatur kewajiban ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *