Mensos Gus Ipul Copot Dua Pejabat Terkait Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membebastugaskan sementara dua pejabat di lingkungan Kementerian Sosial setelah ditemukan potensi maladministrasi dalam proses pengadaan sepatu untuk program Sekolah Rakyat tahun 2025.

Keputusan itu diumumkan Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. Dua pejabat yang dibebastugaskan yakni Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada satuan kerja Sekretariat Jenderal serta Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara.

“Sebagai langkah awal, saya membebastugaskan sementara dari jabatannya Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai PPK dan Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara,” kata Gus Ipul.

Baca juga  Empat Klub Bertahan di Liga Champions, Perebutkan Tiket Final Eropa

Ia mengatakan langkah tersebut diambil setelah tim khusus melakukan klarifikasi dan penelusuran atas proses pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat yang belakangan menuai sorotan publik. Menurut dia, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan tata kelola pengadaan berjalan sesuai aturan.

Gus Ipul juga menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian Sosial untuk melanjutkan pendalaman, evaluasi, dan investigasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, khususnya perlengkapan sepatu Sekolah Rakyat. Hasil evaluasi itu nantinya akan menjadi bahan perbaikan sistem pengadaan pada tahun anggaran 2026.

Menurut dia, kritik masyarakat menjadi dasar pemerintah melakukan penelusuran internal. Kementerian Sosial, kata dia, juga telah berkonsultasi dengan sejumlah aparat penegak hukum guna memastikan proses pengadaan berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Baca juga  HITA-ID Kumpulkan Para Ahli IT Hotel Hadapi Persaingan Ketat di Era Industri 4.0

“Kami melakukan konsultasi kepada KPK, kemudian secara informal juga berkonsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian agar pengadaan barang dan jasa dilakukan secara bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Gus Ipul menjelaskan mekanisme pengadaan di lingkungan program Sekolah Rakyat dilakukan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja. Dalam proses tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen sebagai penanggung jawab teknis pengadaan.

Untuk pengadaan sepatu Sekolah Rakyat, posisi Kuasa Pengguna Anggaran berada pada Kepala Biro Umum. “Pengadaan itu memiliki proses dan tanggung jawab yang harus dijalankan sesuai ketentuan,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *