Daerah  

Kejari Pasuruan Tahan Gus Rofi’i dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp 606 Juta

PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menahan pria berinisial R atau Muhammad Rofi’i Mukhlis terkait dugaan penerimaan aliran dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp 606 juta pada Senin malam, 18 Mei 2026. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional PKBM di Kabupaten Pasuruan.

Pria yang akrab disapa Ofi Bangil itu disebut menjadi salah satu tersangka baru dalam perkara yang sebelumnya menjerat terpidana Mohamad Najib. Penyidik menduga Rofi’i menerima aliran dana yang berasal dari bantuan operasional PKBM.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan perkara tersebut bermula pada September 2024. Saat itu, Mohamad Najib menemui tersangka R untuk meminta bantuan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan.

Baca juga  Harapan IKPM Ambon Yogyakarta Untuk Negeri

“Terpidana Mohamad Najib menemui tersangka R untuk dapat membantu perkara tipikor yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” kata Rustandi didampingi Kepala Seksi Intelijen Ferry Hari Ardianto dan Kepala Seksi Pidana Khusus Fadli.

Menurut Rustandi, tersangka R menjanjikan dapat membantu penyelesaian perkara tersebut dengan mencarikan tim hukum. R kemudian mempertemukan Najib dengan dua orang berinisial T dan D di sebuah hotel di Kediri guna membahas penyelesaian kasus.

Dalam proses itu, kata dia, terdapat sejumlah biaya yang diminta dan ditransfer ke rekening milik tersangka R serta sopirnya. Dana tersebut dikumpulkan dari sejumlah kepala PKBM di Kabupaten Pasuruan.

“Terpidana kemudian mengumpulkan para kepala PKBM se-Kabupaten Pasuruan untuk mengumpulkan sejumlah uang yang digunakan untuk memenuhi permintaan biaya-biaya tersebut,” ujar Rustandi.

Penyidik mencatat total dana yang ditransfer mencapai Rp 606 juta. Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk renovasi tempat usaha dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga  Datangi KPK, Forum Muda NU Peduli Muktamar Minta KPK Awasi Potensi Risywah dan Penyelewengan Anggaran Negara di Muktamar NU

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fadli, mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Atas perbuatan tersangka R sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 606 juta. Kita akan terus kembangkan persoalan ini,” kata Fadli.

Rofi’i Mukhlis sendiri dikenal sebagai pimpinan Barisan Ksatria Nusantara pusat dan kerap menjadi narasumber di sejumlah televisi nasional. Ia juga beberapa kali disebut dengan nama Gus Rofi’i.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penerimaan aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *