PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya resmi ditahan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara ini bermula dari dugaan intervensi dan pengaturan proses verifikasi pembentukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, program MBG semestinya dikelola oleh yayasan pada masing-masing sekolah. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Penyidik menduga ketiganya memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk mengatur proses verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan tertentu tetap lolos sebagai pelaksana program.
Dari mekanisme tersebut, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan aliran keuntungan bernilai miliaran rupiah setiap hari kepada yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Nilai pasti keuntungan maupun jumlah yayasan yang terlibat masih didalami penyidik.
Selain dugaan pengaturan mitra, Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran dalam sejumlah pengadaan barang untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Pengadaan yang diduga mengalami markup antara lain 21.801 unit motor listrik yang dinilai tidak sesuai kebutuhan operasional, sekitar 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menilai penyusunan kerangka acuan kerja pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Selain menghitung total kerugian negara, penyidik juga mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut.




