PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pemerintah mempercepat penyusunan regulasi khusus guna memperkuat upaya pemberantasan perjudian daring yang dinilai semakin kompleks dan melibatkan lintas negara. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penguatan Regulasi Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Rapat yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, itu dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pakar hukum.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menilai perjudian daring telah berkembang menjadi kejahatan digital lintas yurisdiksi yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat, keamanan siber, hingga stabilitas nasional.
Sejumlah persoalan menjadi sorotan dalam pembahasan, mulai dari belum adanya definisi yuridis khusus mengenai perjudian daring, penyalahgunaan sistem pembayaran digital, kendala pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan, hingga tingginya paparan promosi judi di ruang digital.
Direktur Strategi Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan pemerintah tengah menyusun kajian akademik sebagai dasar pembentukan regulasi khusus. Aturan itu nantinya akan mengatur definisi perjudian daring, tata kelola nasional yang terintegrasi, mekanisme pencegahan dan penindakan, pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga, serta penguatan kerja sama internasional dalam penanganan operator judi yang berada di luar negeri.
Forum tersebut juga menekankan pentingnya penguatan sistem deteksi transaksi mencurigakan dan percepatan mekanisme pembekuan maupun penyitaan aset hasil perjudian. Kerja sama internasional melalui skema Mutual Legal Assistance (MLA), perjanjian ekstradisi, dan kolaborasi pemberantasan pencucian uang dinilai menjadi instrumen penting untuk menelusuri aliran dana dan pelaku yang beroperasi di luar Indonesia.
Selain aspek penegakan hukum, regulasi yang tengah disiapkan juga diharapkan mengakomodasi perlindungan terhadap korban perjudian daring. Mekanisme identifikasi korban, perlindungan data pribadi, rehabilitasi medis dan sosial bagi individu yang mengalami kecanduan, hingga perlindungan terhadap anak dan remaja menjadi bagian dari pembahasan.
Data Kemkomdigi menunjukkan, sejak 2017 hingga 31 Mei 2026 pemerintah telah menangani lebih dari 8,3 juta konten perjudian daring melalui patroli siber, moderasi konten, pemutusan akses, pemblokiran rekening dan dompet digital, serta penegakan hukum. Namun, tingginya keterlibatan masyarakat dan semakin beragamnya instrumen pembayaran digital membuat pemerintah menilai penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak.
“Kemenko Polkam memandang bahwa penguatan regulasi merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki arah kebijakan yang sama dalam mengatasi perjudian daring. Dengan tata kelola yang terintegrasi dan koordinasi yang lebih kuat, diharapkan upaya pengentasan perjudian daring dapat berjalan lebih cepat, efektif, adaptif, dan berkelanjutan,” kata Syaiful Garyadi.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam mendorong percepatan penyusunan regulasi pengentasan perjudian daring sekaligus pembentukan Satgas Pengentasan Perjudian Daring. Pemerintah juga akan membangun mekanisme real-time response system untuk mempercepat pemblokiran transaksi keuangan dan optimalisasi penyitaan aset yang terkait dengan praktik perjudian daring.




