Daerah  

Pemkab Probolinggo Percepat Izin Operasional PAUD di Dua Desa

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pemerintah Kabupaten Probolinggo berupaya memperluas akses layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan mempercepat penerbitan izin operasional bagi dua lembaga PAUD yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua lembaga itu berada di Desa Gemito, Kecamatan Sumber, dan Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura.

Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan yang diselenggarakan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Timur di Hotel Mövenpick Surabaya pada 3–5 Juni 2026. Kegiatan itu diikuti tujuh kabupaten di Jawa Timur, melibatkan unsur Dinas Pendidikan, Bappelitbangda, pemerintah desa, dan Kelompok Kerja Bunda PAUD.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Amik Mutammimah, mengatakan hasil verifikasi di lapangan menunjukkan kedua desa tersebut sebenarnya telah memiliki lembaga PAUD yang aktif. Namun, lembaga tersebut belum mengantongi izin operasional sehingga belum masuk dalam sistem Dapodik.

Baca juga  Lakukan Hal Ini Pada Mantan Asistennya, Nagita Slavina Kena Marah Suami

“Data yang tercatat di kementerian adalah satuan pendidikan yang sudah memiliki izin operasional. Setelah diverifikasi, kedua desa itu ternyata sudah memiliki layanan PAUD,” kata Amik.

Menurut dia, kendala utama terletak pada belum dimilikinya akta notaris sebagai salah satu syarat administratif penerbitan izin operasional. Sementara syarat lain, seperti penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar selama minimal dua tahun dan telah meluluskan dua angkatan peserta didik, disebut telah terpenuhi.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pemerintah desa, pengawas taman kanak-kanak, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor.

Baca juga  Covid-19, Syamsudin Mewajibkan Anggotanya Memberi Edukasi

Selain itu, Pemkab Probolinggo juga berencana mengadopsi pola yang diterapkan Kabupaten Pamekasan dalam penyusunan akta notaris melalui yayasan yang dikelola Tim Penggerak PKK. Skema itu dinilai dapat membantu menekan biaya administrasi yang selama ini menjadi kendala bagi pengelola PAUD.

Amik berharap seluruh desa di Kabupaten Probolinggo nantinya memiliki layanan PAUD yang berizin dan terdata secara resmi. Menurut dia, upaya tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program wajib belajar satu tahun pra sekolah sekaligus menjamin terpenuhinya hak anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *