Daerah  

Perbaikan Tata Kelola Jadi Sorotan, Pemkab Probolinggo Kejar Target Pelaporan ke KPK

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pemerintah Kabupaten Probolinggo mempercepat pemenuhan tindak lanjut perbaikan tata kelola pemerintahan daerah menjelang batas akhir pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya tersebut dibahas dalam rapat progres pemenuhan tindak lanjut perbaikan tata kelola pemerintah daerah Triwulan II Tahun 2026 yang digelar Inspektorat Kabupaten Probolinggo di ruang Argopuro Kantor Bupati Probolinggo, Senin, 15 Juni 2026.

Rapat yang diikuti seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto. Hadir pula Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Agus Mukson serta Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi.

Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan KPK terkait progres pelaksanaan Koordinasi Pencegahan Korupsi Triwulan II Tahun 2026. Menurut dia, terdapat sejumlah indikator yang harus segera dipenuhi dan dilaporkan kepada KPK sebelum tenggat waktu berakhir.

Baca juga  Faisol Riza Hadiri Peringatan Malam Lailatul Qadar Bersama Warga Nahdliyin di Probolinggo

Indikator tersebut meliputi penyusunan RPJMD, laporan pokok-pokok pikiran (pokir), hibah dan bantuan sosial, konsolidasi pengadaan barang dan jasa, hingga data penyelamatan aset dan keuangan daerah. “Seluruhnya harus sudah terlaporkan kepada KPK paling lambat tanggal 30 Juni 2026,” kata Imron.

Dalam rapat itu, Sekretaris Daerah Ugas Irwanto menekankan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurut dia, perbaikan tata kelola tidak hanya bertujuan memenuhi target Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan sistem pemerintahan yang berintegritas.

“Perbaikan tata kelola ini bukan hanya untuk mengejar angka MCP, tetapi bagaimana kita membangun sistem pemerintahan yang berintegritas, transparan dan akuntabel,” ujar Ugas.

Baca juga  Terpilih Jadi Ketua DPD PDIP Jatim, Ini Pesan Said Abdullah ke Kader

Ia meminta OPD yang menangani program pokir, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan melakukan reviu ulang terhadap anggaran serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Setiap program, kata dia, harus selaras dengan arah pembangunan daerah dan didukung data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ugas juga mengingatkan pentingnya ketepatan sasaran penerima manfaat dan penerapan prinsip efisiensi melalui sistem pengadaan yang terintegrasi dan transparan. Selain itu, seluruh data pendukung yang akan disampaikan kepada KPK harus melalui proses verifikasi berjenjang agar kualitas laporan tetap terjaga.

Menjelang batas akhir pelaporan pada 30 Juni 2026, Ugas meminta seluruh OPD tidak menunda penyelesaian kewajiban tersebut. Ia juga meminta Inspektorat mengawal proses pemenuhan tindak lanjut secara ketat agar seluruh target perbaikan tata kelola dapat diselesaikan tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *