Daerah  

Dua Pelaku Pencurian Traktor Bantuan Petani di Probolinggo Ditangkap, Salah Satunya P3K DKP3

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Polres Probolinggo Kota menangkap dua pelaku pencurian dua unit traktor bantuan petani yang disimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo. Salah satu pelaku diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di instansi tersebut.

Kedua tersangka adalah A.R.F., 32 tahun, warga Kelurahan Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, serta A.R.M., 45 tahun, buruh tani asal Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Mereka diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota atas dugaan pencurian dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah yang dititipkan di gudang DKP3.

Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota pada Senin, 15 Juni 2026. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Hariyono menjelaskan, pencurian terungkap setelah Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah, SMR, 58 tahun, menerima informasi bahwa dua unit traktor yang disimpan di gudang DKP3 sudah tidak berada di lokasi pada 31 Mei 2026.

Baca juga  Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Puluhan Rumah di Ciamis Rusak

Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati gembok gudang dalam kondisi rusak. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap keduanya pada 4 Juni 2026 di kawasan Jalan Raya Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.

Menurut Didik, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan merusak gembok gudang menggunakan gergaji. Setelah masuk ke dalam gudang, mereka mengangkut dua unit traktor menggunakan mobil pikap sewaan dan membawa keluar alat pertanian tersebut.

Baca juga  Gaya Bahasa dan Tanda Peradaban Jaman

“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Salah satu pelaku mengetahui kondisi dan akses lokasi penyimpanan sehingga mempermudah pelaksanaan aksi pencurian,” kata Didik.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO warna merah putih beserta perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, satu gergaji, telepon genggam milik pelaku, serta dokumen kepemilikan traktor.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *