PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyetujui penghentian penuntutan terhadap 11 perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Persetujuan tersebut diputuskan dalam ekspose yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar pada Rabu, 17 Juni 2026.
Ekspose tersebut diikuti Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para kepala seksi di Bidang Pidana Umum, serta sejumlah kepala kejaksaan negeri secara daring, yakni dari Surabaya, Banyuwangi, Ngawi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Jombang.
Dari total 11 perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya, enam perkara berasal dari tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum, orang dan harta benda (Kamnegtibum dan Oharda). Selain itu, terdapat dua perkara penyalahgunaan narkotika serta tiga perkara yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan perempuan, dan anak.
Luhur Istighfar menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif harus didasarkan pada kesepakatan yang murni antara korban dan pelaku. Menurut dia, proses perdamaian tidak boleh dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun maupun kepentingan yang bersifat transaksional.
Selain memastikan adanya perdamaian, Kejati Jatim juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap latar belakang perkara, dampak yang ditimbulkan, serta rekam jejak para pihak. Pertimbangan tersebut menjadi bagian penting sebelum suatu perkara dinyatakan layak memperoleh penghentian penuntutan melalui mekanisme RJ.
Permohonan penghentian penuntutan itu dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di antaranya, tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, dilakukan untuk pertama kali, bukan pengulangan tindak pidana, serta telah tercapai kesepakatan antara korban dan pelaku.
Khusus perkara penyalahgunaan narkotika, penerapan rehabilitasi berbasis keadilan restoratif mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025. Syaratnya, tersangka merupakan pengguna untuk diri sendiri, tidak terlibat jaringan peredaran narkotika, bukan residivis, serta jumlah barang bukti tidak melebihi kebutuhan pemakaian satu hari berdasarkan hasil asesmen tim Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam ekspose tersebut juga dibahas penerapan pidana kerja sosial yang akan diberikan kepada para tersangka sebagai bagian dari pembinaan. Luhur mengingatkan agar pelaksanaan sanksi tersebut dilakukan secara tepat dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.




