PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kejaksaan Agung membenarkan telah meminta sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pengecekan terhadap laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima penyidik terkait dugaan adanya SPPG bermasalah, termasuk yang diduga bersifat fiktif maupun berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengecekan tersebut hanya dilakukan pada wilayah yang menjadi objek laporan. Menurut dia, Kejagung tidak memerintahkan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di Indonesia.
“Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka,” kata Anang, Jumat, 10 Juli 2026.
Anang menegaskan SPPG yang telah beroperasi sesuai ketentuan tidak perlu merasa khawatir. Menurut dia, pengecekan hanya bertujuan memverifikasi kebenaran laporan yang diterima penyidik. “Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa permintaan pendataan kepada sejumlah Kejati berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Namun, permintaan tersebut sebatas meminta kejaksaan di daerah melakukan pengecekan terhadap laporan yang masuk dan menyampaikan hasilnya kepada penyidik di tingkat pusat. Anang mengaku belum mengetahui jumlah Kejati yang telah menyerahkan laporan maupun jumlah SPPG yang telah didata.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan telah menerima permintaan dari Bidang Pidsus Kejagung untuk mengumpulkan data titik-titik SPPG di wilayahnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan pengumpulan data tersebut merupakan bagian dari permintaan bantuan Kejagung yang juga dilakukan di sejumlah daerah.
Menurut Langgeng, proses pendataan di wilayah DIY telah selesai dan seluruh hasilnya sudah disampaikan kepada Bidang Pidsus Kejagung. Namun, Kejati DIY tidak dapat mengungkap isi hasil pendataan karena penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung. Ia menegaskan Kejati hanya membantu proses pengumpulan data, sedangkan tindak lanjut terhadap hasil pendataan akan ditentukan oleh penyidik di tingkat pusat.




