DPR Bentuk Tim Pengawas, Minta Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan Pascapengunduran Diri Febrie

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi III DPR RI akan membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Langkah itu diambil setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengunduran diri Febrie tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Menurut dia, DPR akan memastikan penanganan perkara tetap berjalan hingga tuntas dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca juga  Menteri Agama: Bicara Muhammadiyah yang Bicara Pendidikan

Habiburokhman juga meminta seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, tetap menjaga soliditas. Ia menilai sinergi antarlembaga diperlukan agar proses penegakan hukum tidak terganggu oleh dinamika yang berkembang.

Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diproses merupakan perbuatan oknum dan tidak mencerminkan institusi. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak muncul konflik maupun ego sektoral yang berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga  Menkopolhukam Dan FPI Sama-Sama Tidak Peduli Dengan SKT

Habiburokhman mengatakan seluruh lembaga penegak hukum perlu memiliki visi yang sama dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan negara membutuhkan aparat penegak hukum yang tetap kompak dan profesional.

Ia menambahkan Komisi III DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan koordinasi antarlembaga tetap berjalan dengan baik. Menurut dia, pengawasan itu dilakukan agar setiap proses penanganan perkara berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *