Akademisi Soroti Empat Tantangan Penanganan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

PILIHANRAKYAT.ID, Yogyakarta-Dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Harjanta, menilai penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Kejaksaan Agung menghadapi sejumlah tantangan yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurut Harjanta, sedikitnya terdapat empat aspek yang perlu menjadi perhatian, yakni independensi, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Keempat aspek tersebut dinilai menjadi penentu kredibilitas proses hukum, terutama ketika perkara melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

Dari sisi independensi, Harjanta menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan. Meski Febrie Adriansyah telah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, hubungan kelembagaan dinilai tetap dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai objektivitas proses penyidikan.

Baca juga  Raja Sejagat, Dari Dieng Ke Pasal Penipuan

Ia berpendapat, apabila perkara yang sejak awal diungkap Kepolisian dilanjutkan hingga tuntas oleh Polri, langkah tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum. Menurut dia, penanganan oleh institusi yang berbeda dapat meminimalkan munculnya dugaan keberpihakan.

Harjanta juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara. Ia menilai budaya solidaritas yang kuat di kalangan aparat penegak hukum berpotensi memengaruhi keterbukaan proses hukum. Sementara itu, besarnya nilai barang bukti yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah membuat publik berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Selain transparansi, aspek akuntabilitas dan kepercayaan publik juga dinilai menjadi faktor penting. Harjanta mengatakan proses penanganan perkara harus mampu menghilangkan keraguan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum. Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan, kata dia, adalah penanganan oleh lembaga yang dinilai lebih independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga  Banyak Yang Menolak Revisi UU KPK, MUI Juga Menolak Revisi UU KPK

Lebih jauh, Harjanta menilai kompleksitas pemberantasan korupsi di Indonesia juga dipengaruhi oleh sistem kelembagaan. Menurut dia, kewenangan penanganan perkara korupsi yang dimiliki Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, pengaturan perkara, hingga peluang terjadinya intervensi dalam proses penegakan hukum. Kondisi tersebut, ujarnya, perlu menjadi perhatian dalam upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *