KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Tiga Telah Hadir

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat tersangka yang dipanggil yakni Moch Mahrus alias M. Mahrus Ali yang kini menjabat anggota DPRD Jawa Timur, Achmad Yahya M, M. Fathullah, dan RA Wahid Ruslan. Tiga nama terakhir telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 22 Juli 2026.

Baca juga  Layanan MBG Dipangkas Jadi Lima Hari, BGN Sesuaikan Anggaran Rp268 Triliun

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan total 21 tersangka yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.

Namun, salah satu tersangka, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, telah meninggal dunia sehingga penyidik menghentikan proses penyidikannya. Dengan demikian, jumlah tersangka yang kini masih berstatus aktif dalam perkara tersebut menjadi 20 orang.

Dari keseluruhan tersangka, 17 orang diduga sebagai pemberi suap. Mereka terdiri atas dua penyelenggara negara dan 15 pihak swasta, termasuk sejumlah anggota legislatif serta pelaku usaha dari berbagai daerah di Jawa Timur. Sementara itu, tiga tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono yang merupakan staf anggota DPRD Jawa Timur.

Baca juga  Rilis New Alphard dan New Vellfire: Toyota Akan Berikan Terbaik Untuk Pelanggan

KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan suap dana hibah pokmas masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *