BGN Wajibkan Pejabat Eselon I-II Berkantor di Daerah untuk Awasi Program MBG

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mewajibkan pejabat eselon I dan II di lembaganya berkantor di daerah. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sudaryono mengatakan BGN telah membagi wilayah kerja kepada setiap pejabat eselon. Eselon I akan bertanggung jawab terhadap sejumlah provinsi, sedangkan eselon II mengawasi sejumlah kabupaten dalam wilayah tersebut.

“Jadi membagi habis Eselon I dan Eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut dia, kebijakan tersebut dibuat karena unit pelaksana MBG, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), berada di daerah. Karena itu, pengawasan program dinilai tidak efektif jika hanya dilakukan dari kantor pusat BGN.

“Dapur itu kan nggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon 1, eselon 2 dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” kata dia.

Baca juga  Inovasi Dan Kreativitas Sebagai Wujud Cinta Tanah Air

Dengan pembagian tersebut, setiap pejabat BGN menjalankan dua fungsi. Selain melaksanakan tugas pokok berdasarkan jabatan struktural, mereka mendapat tanggung jawab kewilayahan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai ketentuan.

Pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab wilayah juga diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Koordinasi antara lain dilakukan dengan kepala daerah, koordinator BGN di daerah dan kecamatan, camat, serta dinas kesehatan.

Sudaryono mengatakan mekanisme tersebut juga disiapkan untuk mempercepat penanganan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG, termasuk apabila terjadi kasus keracunan makanan.

“Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini,” ujarnya.

Baca juga  238 WNI Dievakuasi Dari Provinsi Hubei, Jokowi; Menteri Kesehatan Berkantor Sementara di Natuna

Selain membagi wilayah kerja, Sudaryono menerapkan aturan baru bagi pejabat BGN yang hendak datang ke Jakarta. Mereka diwajibkan melapor dan memperoleh izin terlebih dahulu dari Kepala BGN.

Kebijakan itu, kata Sudaryono, merupakan bagian dari transformasi tata kelola organisasi agar pengawasan dan pengambilan keputusan lebih dekat dengan lokasi pelaksanaan MBG.

“Ini tidak lain, tidak hanya untuk bagaimana memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal. Dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab,” kata Sudaryono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *