PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap YA, 35 tahun, tersangka pembunuhan terhadap Nurami, 79 tahun, warga Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditangkap di Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, setelah buron selama sepekan.
Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arbaridi Jumhur mengatakan pembunuhan yang terjadi pada 15 Juli 2026 itu bermotif perampokan. Tersangka mengincar perhiasan emas yang dikenakan korban untuk dijual sebagai modal mencari pekerjaan di luar kota.
“Pelaku mengaku membutuhkan uang setelah kontraknya sebagai petugas keamanan berakhir. Ia kemudian merencanakan mengambil perhiasan milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga dari pihak istrinya,” kata Jumhur di Surabaya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut penyidik, YA mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna putih. Ia mengenakan jaket, helm hitam, dan masker untuk menyamarkan identitasnya. Tersangka memastikan korban berada seorang diri sebelum melancarkan aksinya.
Peristiwa bermula ketika Nurami sedang menyiapkan secangkir kopi untuk tamunya di dapur. Saat korban lengah, pelaku mencekik leher korban dari belakang hingga terjatuh, kemudian membanting tubuh korban ke lantai. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil kalung dan gelang emas milik korban.
Perhiasan tersebut kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp 5 juta. Polisi mengungkap keberadaan tersangka setelah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, termasuk warga yang melihat seorang pria dengan sepeda motor putih mondar-mandir di sekitar rumah korban sebelum kejadian.
Jenazah Nurami pertama kali ditemukan oleh cucunya di dalam kamar tidur. Temuan itu menjadi awal penyelidikan yang kemudian mengarah pada identitas pelaku. Polisi kini menyiapkan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut sekaligus melengkapi berkas penyidikan.




