Dugaan Korupsi Dana BNPB, KPK Surati Panglima TNI soal Prajurit Aktif

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengiriman surat tersebut pada Rabu, 21 Oktober 2026. “Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” kata Setyo saat dihubungi wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Sebelumnya, KPK telah menjelaskan posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto dalam perkara dugaan korupsi penggunaan DSP kebencanaan kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Penjelasan itu disampaikan dalam pemaparan perkembangan perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026.

Baca juga  Ndunga dan Masalah Mendasar Pertahanan Keamanan Indonesia

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, unsur penyidikan Puspom TNI turut hadir dalam pemaparan tersebut. Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai penanganan perkara yang melibatkan personel militer aktif.

“Kami secara formal akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2026. Ia mengatakan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan melalui pendekatan kolaboratif agar proses penegakan hukum berjalan bersinergi.

KPK juga menyebut Puspom TNI telah mendampingi penyidik saat melakukan penyegelan di kantor BNPB. Pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan KPK.

Baca juga  Nokia 6600 5G: Legenda Bangkit dengan Sentuhan Modern

Taufik menegaskan, dugaan peran sejumlah personel TNI aktif dalam perkara ini masih akan dikembangkan melalui proses penyidikan. KPK akan menelusuri lebih jauh keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan perkembangan penyidikan.

Pengiriman surat kepada Panglima TNI menjadi langkah formal KPK untuk menindaklanjuti perkara yang turut menyangkut personel militer aktif. Namun, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam dugaan korupsi DSP kebencanaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *