PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berada di Kalimantan.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan penetapan tersangka terhadap belasan korporasi tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara karhutla. Ia menyampaikan informasi itu di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA sementara masih dalam proses,” kata Suyudi.
Meski telah mengungkap jumlah korporasi yang menjadi tersangka, Suyudi belum membeberkan identitas perusahaan-perusahaan tersebut. Ia hanya memastikan tiga perusahaan penanaman modal asing itu berada di wilayah Kalimantan.
“Di antaranya itu, tiga itu (Kalimantan),” ujarnya.
Polri, kata Suyudi, akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai korporasi yang terseret dalam perkara kebakaran hutan dan lahan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap masing-masing perusahaan.
Suyudi juga menyatakan penyidikan kasus karhutla sejauh ini tidak menghadapi kendala berarti. “Nggak ada, nggak ada tantangan,” tuturnya.
Penetapan tersangka terhadap korporasi menjadi salah satu langkah penegakan hukum dalam penanganan karhutla. Identitas perusahaan, lokasi kejadian secara terperinci, serta perkembangan penyidikan terhadap 11 korporasi tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Polri.




