PILIHANRAKYAT.ID, Gejolak yang terjadi di KPK tentu orang yang mempunyai kepentingan. Sebab masih muncul pro-kontra yang terjadi di media maupun di non media. Seperti yang kita ketahui bahwa KPK saat ini sedang diluluhkan dan dihancurkan. Siapapun bagian dari proses penghancuran itu tak pantas lagi dipercaya.
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW), kontradiksi yang terjadi saat ini masih banyak. Sebab, KPK ini merupakan lembaga yang independen dan paling di percayai. Akan tetapi hari ini sudah dimainkan oleh oknum yang mempunyai kepentingan.
“Saat ini KPK menjadi lembaga negara yang paling dipercaya publik di republik tapi tengah diporak-porandakan secara semena-mena,” kata BW kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).
BW menambahkan bahwa, oknum yang sudah main dalam urusan Revisi UU KPK, itu sudah tidak pantas dipercayai. “Karena itu, siapapun yang jadi bagian dari proses ‘penghancuran’ KPK, dapat dituduh dan dipastikan, mereka adalah pihak dan lembaga yang memang sudah tidak bisa dan tidak pantas lagi untuk dipercaya di republik ini,” sambungnya.
Gejolak yang terjadi terhadap KPK hari ini merupakan oknum para Koruptor. Lanjutnya, BW, jika seluruh program pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah salah satu yang terbaik di Indonesia. Itu berarti, pihak yang ingin meluluhlantakkan KPK adalah para koruptor.
“Jika seluruh program pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah salah satu upaya terbaik republik selama Indonesia berdiri maka diyakini bahwa pelaku kejahatan yang ‘meluluh-lantakan’ KPK dipastikan kekuatannya sangat dahsyat, yaitu para koruptor dan jaringannya,” katanya.
Dia heran karena calon pimpinan KPK yang dituduh nirintegritas oleh KPK justru dipilih jadi komisioner oleh DPR setelah diusulkan presiden. BW bertanya-tanya, jangan-jangan proses ini bukan pemilihan capim KPK melainkan pengukuhan karena calon sudah disepakati sebelumnya.
“Ada banyak tuduhan miring pada parlemen dan presiden yang bersekutu dengan kuasa kegelapan berkaitan dengan proses pemilihan capim KPK yang perlu diklarifikasi. Pertanyaannya, fit and proper capim KPK itu, proses pemilihan atau pengukuhan, seleksi atau justifikasi atas calon yang sudah disepakati?” ungkap BW.
Saat ini, revisi UU KPK sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Poin-poin dalam revisi UU itu dikhawatirkan melumpuhkan KPK, mulai dari penyadapan harus seizin dewan pengawas hingga kewenangan penghentian kasus.
Atas dasar itu, tiga pimpinan KPK mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo dan berharap bisa bertemu. Hingga saat ini, belum ada respons dari Istana maupun Jokowi soal hal itu. Seharusnya, Presiden Jokowi segera ambil sikap yang tegas dalam merespon gejok yang terjadi di KPK. (Rifa’i/PR.ID)




