Parah! Jokowi Masih Belum Melibatkan Semua Instansi Untuk Membahas RUU KPK, TII; Telfon Saja Ibunya Jokowi Bahwa Yang di Lakukan Jokowi Tidak Benar

Jokowi (foto: ist)
Jokowi (foto: ist)

PILIHANRAKYAT.ID, DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk mengesahkan revisi UU KPK di rapat paripurna nanti. Hal itu langsung mendapat respon oleh Transparency International Indonesia (TII) yang mengatakan keputusan itu sudah berproses sehingga tidak ada upaya lain untuk menghentikan revisi UU KPK.

“Ini kalau guyonannya ya kayaknya perlu telepon Ibunya Jokowi deh, supaya Ibunya ingetin Jokowi kalau yang dilakuin itu nggak bener, sudah tidak ada cara lain, malah kabarnya malam ini perdebatan juga selesai tinggal dibawa ke paripurna, sehingga sudah selesai prosesnya,” ujar Peneliti TII Wawan Suyatmiko ketika dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Wawan menilai Jokowi seakan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Apalagi keputusan itu tidak mengikutsertakan aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan. Bahkan lembaga terkait yakni KPK pun tidak dilibatkan dalam pembahasan.

“Saya nggak tau lagi kalau Jokowi harus digimanain, artinya Jokowi itu sudah tidak mau mendengar masukan dari publik, bukan hanya publik, bahkan KPK lembaga yang harusnya diajak bicara lebih banyak itu saja tidak pernah diajak,” ucapnya.

Baca juga  Perselisihan Karyawan Dengan PT. Secco Nusantara Paiton Mencapai Kesepakatan

Persidangan yang dilakukan oleh Badan Legislasi (baleg) itu sangat cepat, seperti angin berlalu. Sebab, institusi KPK merupana lembaga negara yang tertinggi. Jadi seharusnya itu dilibatkan semua, termasuk segenap tokoh masyarakat.

Wawan mepanjutkan bahwa, seharusnya, ketua KPK diberikan draf yang asli. “Bahkan ketua KPK Agus Rahardjo sudah mendatangi Menkumham dan kemudian tidak dikasih draftnya, meski kita yang concern dengan isu ini sudah tahu tapi draft resminya itu seperti apa,” lanjut Wawan.

Dari situ, Wawan melihat upaya pemerintah untuk melemahkan KPK semakin nyata. Jokowi juga dianggapnya tidak bisa membuktikan apa yang telah menjadi program dalam nawacitanya yakni penegakan hukum yang bebas dari korupsi.

“Kalau kaya gini kan jadinya kedua belah pihak DPR dan pemerintah ingin melemahkan KPK. Jadi alih-alih presiden bicara soal nawacita ketika memperkuat KPK itu juga hanya jargon dan tidak bisa dibuktikan dalam implementasi dalam hal rapat pembasahan revisi UU KPK,” katanya.

Baca juga  Belanja Ramadan di Pasar Maron, Dini Rahmania Ajak Warga Gerakkan Ekonomi Lokal

Langkah selanjutnya jika revisi UU KPK disahkan, Wawan mengatakan dirinya bersama masyarakat sipil lain atau akademisi akan menyusun Judicial Review (JR) Ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pihaknya masih terlebih dahulu hasil dari rapat paripurna.

“Paling langkah yang paling mungkin dilakukan ketika sudah di ketok ya kami akademisi dan aktivis akan melakukan JR, kita akan ke MK, karena beberapa syarat formil pembentukan UU tidak sesuai dengan peraturan penyusun UU, banyak yang dilanggar syarat formilnya. Nanti baru kalau formilnya itu dipenuhi baru kita bicara soal materi subtansi apa yang mengganggu KPK yang saat ini dinyatakan sudah tidak independen. Kita masih nunggu besok rapat paripurna, dia akan berjalan kan selama 30 hari, nah saat itulah masyarakat sipil dan para akademisi akan melakukan JR,” tuturnya.

Sebelumnya kesepakatan itu disampaikan dalam rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Namun tidak dijelaskan lebih lanjut kapan paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK digelar. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin. (Rifa’i/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *