Revisi UU KPK Perlu Ditambah, Ini Usulan Tambahan Ketua PSP UPN ‘Veteran’ Yogyakarta

Revisi UU KPK Perlu Ditambah, Ini Usulan Tambahan Ketua PSP UPN 'Veteran' Yogyakarta. (Foto: Firman)
Revisi UU KPK Perlu Ditambah, Ini Usulan Tambahan Ketua PSP UPN 'Veteran' Yogyakarta. (Foto: Firman)

PILIHANRAKYAT.ID, YOGYAKARTA – Revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi. Dalam hal ini, kita harus menaati keputusan yang sah dilakukan oleh Presiden Jokowi. Sebab, hasil sidang Peripur itu, sudah menentukan revisi UU KPK itu fainal.

Ketua Pusat Studi Pancasila (PSP) UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Lestanta Budiman yang akrab disapa dengan Pak Lobo, sudah menerima hasil sidang paripurna pada Selasa (17/9) kemarin. Akan tetapi masih ada yang perlu ditambahi kembali dalam revisi itu. Sebab, dalam beberapa tuntutan itu ada yang lebih krusial. Yaitu hukuman bagi orang yang korupsi. Tentu itu masih belum ada dalam aturan hasil revisi UU KPK.

“Kalau hanya diperkuat dalam pengawasan dan penyadapan tentu orang yang berani yang melakukan korupsi atau mengambil uang negara terus akan meraja lela tanpa punya beban salah dan dosa,” kata Pak Lobo ketika ditemui di Kantor PSP, Jumat, (20/9).

Pak Lobo Menambahkan bahwa, dalam revisi UU KPK itu aslinya hanya satu yang memperkuat dalam tatanan sistem aturan yang membuat efek jera terhadap orang yang berani melakukan korupsi adalah aturan hukuman yang jelas kepada orang yang sudah pasti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga  Soal Mengucapkan Hari Natal, Ini Respon Ketua Harian PBNU

“Aturan Hukum itu harus jelas. Ada orang yang melakukan korupsi sekitar 1 Milyar. Nah, orang yang sudah ketahun pasti, sudah melakukan korupsi senilai 1 milyar, itu diberi hukuman minimal 10 tahun penjara dan mengembalikan uang negara dari hasil korupsi itu seperti yang sudah dikorupsi,” ujarnya.

Hukuman 10 tahun itu tanpa dikurangi apapun. Kadang masih banyak orang yang korupsi dan pimpinan KPK maupun segenap aparatur Negara polisi, polri itu masih juga melakukan transaksi lain diluar itu. Nah, itu yang menimbulkan simbiosis mutualisme pada orang korupsi dengan pimpinan KPK dan aparat kepolisian. Hukuman pada tersangka itu yang harus dipertegas.

“Hukuman itu yang harus dipertegas dalam revisi UU KPK. Kalau masih banyak yang melakukan simbiosis mutualisme dengan para koruptor ya percuma ada revisi UU KPK. Sebab, ada yang lebih penting dari pada pengawasan dan penyadapan yaitu hukuman,” imbuhnya Lobo.

Baca juga  Jembatan Roboh! Neng Dina Semakin Merakyat

Lalu, lanjutnya dia, kalau orang sudah diberikan hukuman yang setimpal seperti apa yang sudah dicuri oleh orang yang korupsi pasti mempunyai sifat menyesal, karena orang yang kenak hukuman minimal 10 tahun dan dimiskinkan itu sudah pasti efek jera itu ada.

Hal itu, kalau orang yang sudah pasti korupsi mampu menerima hukuman 10 tahun tanpa potongan hukuman dan mengambalikan uang hasil korupsi itu. Akan tetapi kalau orang itu tidak mampu mengambalikan uang sebesar itu, maka orang itu ditambah hukuman penjara 5 Tahun penjara, jadi hukumannya semua 15 tahun penjara.

“Sistem hukum yang seperti itu harus dilakukan oleh hakim dan fungsi pimpinan KPK dan aparatur kepolisian negara hanya menjadi pengawas. Kalau tidak seperti itu, pasti orang yang terbukti korupsi terus akan mencuri uang negara,” kata Pak Lobo.

Apabila aparatur negara polisi, kejaksaan, pemerintah, dan yang lain, terbukti melakukan korupsi atau melakukan simbiosis mutualisme, maka hukuman penjara 2 (dua) kali lipat dari orang yang korupsi. Agar hukum keamanan yang sudah dibentuk oleh Undang-undang dijalankan betul.

Jadi mari kita selalu mempertegas aturan hukum maupun sangsi bagi orang yang terbukti melakukan korupsi. Jagan diberi ampun, apalagi menerapkan simbiosis mutualisme. Karena ini berbicara tentang kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia. (Rifa’i/ PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *