Nikita Mirzani Kembali Ke Kantor Polisi, Ada Apakah Gerangan?

Nikita Mirzani Mengamuk, Akhirnya Polisi Minta Maaf, (Foto: Istimewa)
Nikita Mirzani Mengamuk, Akhirnya Polisi Minta Maaf, (Foto: Istimewa)

PILIHANRAKYAT.ID, Siapa yang tidak kenal nyai Nikita Mirzani, hidupnya yang kontroversi hingga masuk bui, seolah menjadi bagian rutinitasnya.

Akhir Januari lalu, ibu tiga anak itu tiba-tiba dijemput paksa oleh polisi lantaran dugaan KDRT yang dilakukannya pada sang mantan suami, Dipo Latief.

Akibat hal tersebut, Nikita Mirzani pun terpaksa harus kembali merasakan dinginnya penjara.

Untungnya, setelah dua hari dibui, Nikita langsung dibebaskan dan ditetapkan sebagai tahanan kota.

Namun, baru sekitar seminggu menghirup udara bebas, mantan istri Sajad Ukra ini justru terlihat kembali berurusan polisi.

Seperti dilansir Nakita.id, pada Jumat (14/2/2020) nyai Niki tampak menyambangi Mabes Polri.

Rupanya, kehadiran Nikita di Mabes Polri bukan terkait kasus KDRT yang melibatkan dirinya.

Baca juga  PP AMHTN-SI Kecam Keras Tidak Kekerasan Aparat Kepolisian

Mantan kekasih Kiki ‘The Potters’ ini ternyata tengah bertindak menjadi saksi dalam laporan yang dibuat Komunitas Sahabat Polisi atas sosok berinisial SU.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Nikita, Sunan Kalijaga seperti dikutip dari kanal YouTube Beepdo.

Dalam video tersebut, Sunan Kalijaga mengatakan, ia mendampingi Ketua Umum Sahabat Polisi untuk melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik.

“Dugaan kami adalah sebuah fitnah yang sangat-sangat mencemarkan institusi Polri khususnya. Dan Negara Republik Indonesia dengan terduga seseorang warga negara asing.

Dengan demikian, pada hari ini kami akan secara resmi melaporkan orang tersebut untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Sunan Kalijaga.

Sunan Kalijaga mengatakan, pihaknya telah meminta penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang terkait dan terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga  BEM Probolinggo Apresiasi Penangkapan Enam Pelaku Penusukan Konser NDX AKA

“Serta agar supaya laporan kami dapat perhatian sehingga tidak ada lagi ke depan hal serupa atau seperti saat ini yang menjadi kegaduhan,” sambungnya.

Menurut Sunan Kalijaga, berdasarkan alat bukti, inisial SU yang ditengarai sebagai Sajad Ukra menyatakan, bahwa institusi Polri bisa dibayar untuk menggerakkan sesuatu kewenangan.

“Dan juga orang tersebut menyatakan bahwa negara Republik Indonesia ini adalah negara yang korup.

Dari dasar alat bukti tersebut, maka kami menduga ada satu pelanggaran peristiwa pidana berdasarkan UU ITE,” ujar Sunan Kalijaga.

Tak lupa, ia juga menjelaskan bahwa dalam laporan ini, Nikita Mirzani hanya bertindak sebagai saksi.

“Dalam hal ini, Nikita Mirzani sebagai saksi,” ujar Sunan Kalijaga singkat. (Nolhe/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *