Virus Corona Bukan Penghambat Solah Jum’at

Sholat sebulan yang lalu (foto: ist)
Sholat sebulan yang lalu (foto: ist)

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Virus Corona yang menjadi isu nasional tidak menurunkan semangat ummat muslim Indonesia untuk digantikan dengan Sholat dhuhur. Sebelumnya sudah digaungkan oleh Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo yang menggaungkan gerakan memakmurkan masjid dan sholat berjemaah di tengah trending isu virus Corona (COVID-19).

Apa lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyebutkan bahwa semangat keagamaan harus disertai pemahaman secara utuh.

“Jadi prinsipnya di dalam kehidupan beragama itu semangat keagamaan saja tidak cukup, semangat keagamaan harus disertai dengan pemahaman keagamaan secara utuh dan komprehensif,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, di kantor BNPB, Jl Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020).

Dia mengatakan, dalam aturan hukum Islam, ada hukum yang seharusnya, tetapi ada juga hukum yang sesuai dengan kondisi faktual, atau yang biasa disebut ‘azimah’ dan ‘rukhsah’. Dia mencontohkan syarat dalam salat fardu.

Baca juga  Aman! Perusahaan Yang Ada di Kota Probolinggo Sudah Memberikan THR Tepat Waktu

“Termasuk di dalamnya salat fardu. Salat fardu itu kan salah satu syaratnya harus berdiri, tapi jika mampu. Kalau ternyata dia nggak mampu, ya nggak dipaksakan untuk berdiri,” ujar dia.

Niam menuturkan pemahaman keagamaan secara utuh menjadi penting ketika virus Corona tengah mewabah dan membuat kondisi menjadi darurat. Menurutnya, pencegahan agar wabah tidak semakin meluas juga penting dilakukan.

“Ya memang perintahnya adalah memakmurkan masjid, tetapi dengan cara apa? Di sinilah pentingnya pemahaman keagamaan secara utuh. Kalau terjadi wabah, ya harus ada antisipasi, pencegahan agar wabah tidak terus meluas,” tuturnya.

Baca juga  Doa Menteri Agama Di Hari Pahlawan

Dia menyebut, jika seseorang tengah terjangkit virus Corona, tidak diperkenankan berkeliaran, sekalipun untuk kepentingan ibadah. Menurutnya jika dipaksakan untuk beribadah bersama jemaah lainnya, itu bisa menjadi dosa juga hukumnya. 

“Kalau kita terkena wabah ya maka kita tidak boleh keluar. Karena dengan aktifitas keluar itu potensial menyebarkan ke orang lain, sekalipun untuk kepentingan ibadah. Dan itu bisa jadi akhirnya dosa kalau kita paksakan untuk melaksanakan aktivitas ibadah,” jelas Asrorun.

“Sementara kita terjangkit dan dengan aktivitas ibadah kita keluar itu menularkan penyakit ke orang lain yang menyebabkan sampai kematian misalnya, itu tentu tidak diperkenankan,” sambung Asrorun. (Rifa’i/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *