Ruang Publik yang Manusiawi bersama Pancasila

polemik negara Pancasila dan agama di Indonesia sudah berlangsung semenjak 1945. Polemik itu tak ada salahnya, di masa kini, diperkaya dengan “cara akademis,” daripada sekadar meneruskan debat “kelas wahid.”

Oleh: E. Fernando M. Manullang*

(Serial tulisan menanggapi esai Denny JA: NKRI Bersyariah Atau Ruang Publik Yang Manusiawi)

PILIHANRAKYAT.ID – Proposal akademis Denny JA dapat mengundang polemik, dan bukan tidak mungkin, dapat mengundang cibiran, karena bagaimana mungkin sebuah keyakinan (belief) sebagai pengalaman hidup dikuantifikasi ke dalam suatu indeks? Kuantifikasi itu jangan-jangan mengabaikan realitas yang ada, seperti dikatakan oleh Shelina Zahra Janmohamed dalam tulisannya yang berjudul “‘Islamicity’ rankings ignore the realities” (The National, 13 Juni 2014).

Padahal jika peringkat ini, seperti dikatakan oleh Denny JA, berkisar hubungan sosial menurut Al Quran; apakah memang pengalaman hidup (sosial) tak bisa diuji secara rasional? Apakah mengujinya secara kuantitatif akan berakhir pada pengabaian realitas hidup? Apakah jangan-jangan sikap menolak uji kuantitatif ini akan membuat pengalaman hidup (sosial) itu tercerabut dari realitasnya?

Pertanyaan-pertanyaan di atas patut untuk direnungkan karena beberapa alasan berikut.

Pertama, kepercayaan (belief) membutuhkan tafsir. Dalam (filsafat) fenomenologi agama, ajaran (doktrin) agama dan pengalaman individu adalah dua elemen yang saling melengkapi, yang satu sama lainnya saling menginformasikan. Sederhananya, seorang semakin beriman akan ajarannya itu berkat pengalaman hidupnya. Di lain sisi, pengalaman hidupnya semakin berkualitas seiring dengan kedalaman keimanannya.

Lalu bagaimana mengukurnya secara ilmiah, apabila tafsir akan kepercayaan (belief) betul-betul ingin menjadi pengalaman yang hidup, terhubung dengan realitasnya? Menurut hemat saya, tidak ada salahnya jika tafsir tersebut diperkuat dengan data kuantitatif.

Oleh karena itu, indeks Islamicity menjadi metode yang terukur untuk menyempurnakan tafsir akan ajaran (doktrin) karena indeks tersebut bisa dijadikan bahan refleksi akan pengalaman hidup (sosial) tiap-tiap individu.

Dengan kata lain, si A menjalankan ajarannya dalam pengalaman keseharian. Si A bukan sendirian. Ada banyak yang memiliki fenomena serupa dengan si A.

Pengalaman si A dan katakanlah jutaan umat lainnya, kemudian dapat direfleksikan apakah itu telah sesuai dengan ajaran (doktrin) agamanya, salah satunya, melalui indikator-indikator yang disediakan oleh indeks Islamicity. Toh, yang hendak dituju dari indeks ini, seperti dikatakan oleh Denny JA, adalah aspek hubungan sosial, bukan soal ajarannya an sich.

Di sinilah relevansi indeks ini. Ia dapat digunakan untuk membuktikan seberapa nyatanya kepercayaan (belief) tertuang dalam pengalaman hidup (sosial) seseorang dalam menjalani realitasnya.

Kedua, polemik negara Pancasila dan agama di Indonesia sudah berlangsung semenjak 1945. Polemik itu tak ada salahnya, di masa kini, diperkaya dengan “cara akademis,” daripada sekadar meneruskan debat “kelas wahid.”

Bagaimana tidak! Mereka yang terlibat debat di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan Konstituante adalah negarawan yang sarat dengan filosofi politik yang dahsyat, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Agoes Salim, Wahid Hasjim, dan lainnya.

Debat masa itu memang tidak melibatkan rakyat jelata, atau umat agama pada umumnya. Namun, tidak berarti apa yang elitis lantas dikatakan buruk. Juga, bukan berarti melibatkan orang kebanyakan, itu artinya baik. Tidak bisa secara simplistis mengoposisikan keduanya. Konteks politik paruh pertama abad ke-20 itu berbeda di masa kini.

Di masa itu, politik memang dipimpin oleh tokoh-tokohnya. Ruangnya memang elitis. Sementara di masa kini, ruang publik tidak melulu diisi suara elitis. Ruang publik masa kini malah diisi secara partisipatoris oleh warganya. Sayangnya, ruang publik akhir-akhir ini dicemari dengan irasionalitasnya, melalui cacian dan berita bohong. Maka itu perlu diimbangi dengan wacana yang waras.

Baca juga  Rangkaian Hasil Buruk, Penyebab The Spisial One di Pecat

Sekali lagi, di sinilah relevansi indeks tersebut. Metode tersebut bisa menjadi pedoman untuk membangun ruang publik yang waras, karena ia bisa menjadi obyek interpretasi –baru– yang memperkaya kepercayaan (belief), yang moga-moga bisa menghubungkan kepercayaan (belief), dengan pengalaman hidup (sosial) dan realitasnya.

Ketiga, kita mesti belajar dari pengalaman Gereja Katolik. Dari kekuatan yang terorganisasi hingga masa Abad Pertengahan, lantas tercerai berai ke dalam beberapa lembaga gereja. Nahasnya, pengalaman hidup agama dan lembaganya tersebut “diuji secara tidak akademis,” dalam arti, konflik politik menjadi basis ujiannya, bukan karena semata-mata alasan teologis.

Memang, pengalaman Gereja Katolik di masa itu tidak sama dengan situasi Islam di masa kini. Namun, mengapa tidak mengambil hikmah pengalaman Gereja Katolik; dengan cara mengujinya secara akademis, untuk mendapatkan seberapa nyata kepercayaan (belief) itu menjadi pengalaman hidup (sosial) yang koheren dengan realitasnya?

Kembali di sinilah relevansi indeks di atas. Ia cukup representatif, sekali lagi, untuk menguji seberapa nyata kepercayaan (belief) itu menjadi pengalaman hidup (sosial) yang koheren dengan realitasnya.

Kelima, indeks itu juga bisa sekaligus menjawab sinisme akan sekularisme. Dengan kata lain, jika kepercayaan (belief) dan dunia itu memang diyakini memiliki hubungan yang erat, tidak ada pemisahan di antara keduanya, oleh sebab itu, indeks Islamicity memenuhi fungsi metodologisnya; menjembatani antara kepercayaan (belief) dan dunianya.

Indeks dengan demikian berhasil mematahkan proposal sekular; ruang publik sebaiknya tidak diisi dengan agama. Urusan agama adalah urusan pribadi dengan Tuhannya. Padahal, melalui indeks ini, ajaran agama mendapatkan relevansinya dalam ruang publik. Indeks dalam konteks ini telah berhasil mengucapkan sayonara pada ide sekularisme.

Keenam, jika ide NKRI Bersyariah itu diturunkan ke dalam instrumen hukum, karena syariah memang berkisar mengenai hukum, apakah dengan demikian, ide itu siap diuji dalam perspektif hukum yang terukur?

Pertanyaan ini dikemukakan karena hukum di masa kini dapat diuji dalam berbagai cara, di luar pendekatan normatif. Hukum bisa diuji seberapa efektifnya melalui pendekatan empiris-sosiologis. Hukum pun bisa diuji nilai efisiensinya (economic analysis of law).

Itu artinya tidak ada alasan untuk menghindari tantangan akademis di atas, karena sesungguhnya ini berkisar hukum, bukan kepercayaan (belief) belaka.

Menghindarkan diri dari metode Islamicity, hanya mengembalikan kepercayaan diri kaum sekularis, bahwa agama memang tidak punya kontribusi sosial, dan oleh karena itu, agama semestinya ada di ruang pribadi, dan jangan turut campur dalam urusan publik. Ruang publik cukup diisi kebajikan-kebajikan yang bersumber dari moralitas secara umum. Apakah ini yang diinginkan? Ini mesti dijawab secara jujur.

***

Tantangan serupa juga sesungguhnya patut dipenuhi oleh Pancasila. Kita tidak bisa lagi terbelenggu pada semangat masa lampau; memuliakan Pancasila karena Pancasila dianggap sebagai hal yang final, dan tidak bisa mempersoalkannya. Dengan cara pikir simplistis, Pancasila seharusnya memiliki indeks yang sama dengan indeks Islamicity.

Baca juga  Indonesia Ladang Produksi Road Movie, Riri Riza: Sayang tak Banyak yang Suka

Namun, dalam bayangan Denny JA, keinginan itu bisa dikatakan kontraproduktif. Mengapa? Jika dibandingkan dengan World Happiness Index, suatu indeks yang mengukur kemajuan suatu negara itu tidak semata-mata dari segi ekonomi –indeks ini menetapkan kebahagiaan sebagai ukurannya– adakah perbedaan hasil jika dibandingkan dengan Islamicity? Denny JA mengatakan, kedua indeks tersebut menghasilkan kesimpulan yang nyaris serupa.

Jika hasilnya sama, lantas ada pertanyaan sederhana pula; mengapa kita harus berpaling dari Pancasila?

Pertanyaan di atas layak di ajukan karena Denny JA telah menyediakan jawabannya dalam tulisannya tersebut. Pancasila adalah ide konsensual yang diambil oleh para pendiri bangsa untuk bangsa Indonesia yang majemuk. Pendiri bangsa ini di antaranya oleh para tokoh muslim, yang menurut Denny JA, tidak diragukan sama sekali keislamannya.

Secara tidak langsung, Denny JA hendak mengatakan bahwa Pancasila dihadirkan untuk melampaui realitas Indonesia nan majemuk, melintasi agama yang ada, termasuk suku, ras dan golongan yang ada.
***

Akhirnya, yang mesti menjadi perhatian kita bersama berdasarkan refleksi Denny JA, isunya adalah bukan pada seberapa berhasilnya kemajuan suatu negara itu dapat diukur. Ini bukan masalah Islamicity atau World Happiness Index. Itu semua adalah soal metodologis. Toh, hasilnya pun sama saja setelah diukur. Peringkat kemajuan per negara nyaris tak berbeda antarindeks tersebut.

Akibatnya, Denny JA hendak mengatakan secara implisit, tidak ada alasan serius untuk menanggapi ide NKRI Bersyariah. Toh, seperti dikatakan di atas, jika dituangkan melalui metode tertentu, apalagi Islamicity, hasilnya kurang-lebih diasumsikan sama saja dengan World Happiness Index.

Oleh karena itu, isunya menurut Denny JA; bagaimana memajukan ruang publik yang manusiawi. Isu ini yang semakin menguatkan mengapa kita tidak patut berpaling dari Pancasila. Toh, Pancasila –menurut Denny JA– masih memadai dijadikan fondasi yang mengantarkan kita semua menuju ruang publik yang manusiawi.

Walau Denny JA tidak mengatakan secara lugas demikian, namun dari refleksinya tersebut, Denny JA hendak mengatakan juga bahwa Pancasila hadir di posisi yang unik dalam konteks dua metode indeks di atas. Pancasila menaruh perhatian sekaligus pada agama secara umum dan juga gagasan kemanusiaan dan keadilan pada umumnya.

Pancasila bisa menjadi pedoman di ruang publik, ruang bersama kita, karena perhatian yang dimiliki oleh Pancasila ini tidak ditemukan dalam kedua indeks tersebut.

Refleksi lain yang patut diambil, gagasan Denny JA ini, secara tidak langsung, telah berhasil menunjukkan bahwa apa yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa adalah tepat.

Mengapa? Itu karena Pancasila ternyata melampaui sekat sektarianisme; Timur atau Barat. Pancasila adalah pedoman yang memadai untuk memajukan ruang publik yang manusiawi di Indonesia, yang terikat pada sejarah bangsa kita sendiri. Oleh karena itu, apa yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa, tidak sepatutnya dipertanyakan kembali.

*E. Fernando M. Manullang adalah dosen filsafat hukum pada Program Sarjana dan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia menyelesaikan pendidikan hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pendidikan terakhirnya (doktoral) dalam bidang ilmu filsafat ditempuh di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Tulisan Denny JA: NKRI Bersyariah atau Ruang Publik Yang Manusiawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *