PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menyoroti ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi sejumlah program pemerintah daerah dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Catatan itu mengemuka dalam rapat paripurna internal DPRD yang digelar pada Rabu, 22 April 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jatikusuma mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan agenda penyampaian hasil kerja masing-masing komisi setelah melakukan pembahasan LKPJ Bupati 2025. Menurut dia, setiap komisi menemukan dinamika berbeda sesuai bidang mitra kerjanya.
“Hasil pembahasan dari Komisi I sampai Komisi IV menunjukkan ada sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan program pemerintah daerah,” kata Oka di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo.
Ia menjelaskan, beberapa program yang dalam laporan disebut telah terealisasi ternyata belum berjalan maksimal di lapangan. Setelah dilakukan pendalaman, DPRD menemukan adanya perbedaan antara laporan administratif dengan kondisi riil di masyarakat.
“Ada program yang di laporan disebut sudah terlaksana, tetapi ketika kami dalami kenyataannya belum sesuai di lapangan. Ini menjadi perhatian serius DPRD,” ujarnya.
Menurut Oka, secara regulatif DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menghentikan LKPJ karena dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan daerah. Meski demikian, fungsi pengawasan tetap dijalankan melalui pemberian rekomendasi kepada pihak eksekutif.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bupati Probolinggo. Selain itu, unsur pimpinan dewan dijadwalkan bertemu langsung dengan kepala daerah dan wakil bupati guna menyampaikan hasil temuan dari masing-masing komisi agar menjadi bahan evaluasi pelaksanaan program ke depan.




