Bertajuk ‘Kampus Merdeka’, Nadiem Makarim Luncurkan 4 Kebijakan Baru, Apa Saja?

Bertajuk 'Kampus Merdeka', Nadiem Makarim Luncurkan 4 Kebijakan Baru, Apa Saja?, (Foto: Istimewa)
Bertajuk 'Kampus Merdeka', Nadiem Makarim Luncurkan 4 Kebijakan Baru, Apa Saja?, (Foto: Istimewa)

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan empat program kebijakan untuk perguruan tinggi. Program yang bertajuk “Kampus Merdeka” ini merupakan kelanjutan dari konsep “Merdeka Belajar” yang diluncurkan sebelumnya.

 “Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang.” ucap Nadiem

Peluncuran program Kampus Merdeka disampaikan Mendikbud Nadiem kepada media dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

“Perguruan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yang bergerak tercepat, karena dia begitu dekat dengan dunia pekerjaan, dia harus yang berinovasi tercepat dari semua unit pendidikan,” ujar Nadiem.

Lantas apa saja program kampus merdeka itu?

1. Kemudahan Membuka Program Studi Baru

Nadiem mengatakan akan memberikan otonomi bagi perguruan tinggi negeri dan swasta untuk membuka program studi (prodi) baru.

“Selama ini pembukaan prodi bukan hal mudah, padahal perguruan tinggi terus dituntut untuk menjawab kebutuhan industri”, tambahnya.

Baca juga  Nilai Terjadi Kecurangan, PC. PMII Bangka Tolak Hasil Konfercab

Selain itu, pendiri Gojek itu menyebut banyak prodi belum mampu bersaing di panggung internasional.

“Solusinya, kami ingin lakukan kolaborasi atau istilahnya pernikahan massal. Antara universitas dan luar universitas untuk menciptakan prodi-prodi baru,” jelas Nadiem.

Nadiem menuturkan kampus neger dan swasta yang memiliki akreditasi A dan B dapat diberikan izin untuk membuka prodi baru asalkan bekerja sama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga ini di antaranya pelaku industri kelas dunia, organisasi nirlaba kelas dunia, BUMN dan BUMD, atau top 100 world universities berdasarkan QS ranking.

“Kalau prodi bisa membuktikan kerja sama dengan organisasi kelas dunia, otomatis akan diberikan izin buka prodi,” ujar dia.

2. Perubahan Sistem Akreditasi Kampus

Nadiem mengatakan ada ada tiga tantangan dalam program akreditasi yang selama ini berlaku. Di antaranya proses dan persyaratan yang menjadi beban, banyaknya antrean perguruan tinggi atau prodi yang belum terakreditasi, dan keharusan bagi prodi atau perguruan tinggi yang ingin naik level akreditasi internasional tapi tetap harus meregistrasi di tingkat nasional.

Baca juga  Khofifah Tinjau Pasar Murah di Pasuruan, Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Ke depan, kata Nadiem, program akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang siap naik peringkat. Adapun akreditasi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tetap berlaku lima tahun dan akan diperbarui otomatis.

“Bagi prodi yang dapat akreditasi internasional, dia akan secara otomatis mendapatkan akreditasi A dari pemerintah dan tidak harus melalui proses lagi di nasional,” ujar Nadiem.

Meski begitu, Nadiem melanjutkan, pemerintah akan tetap mengawasi kualitas perguruan tinggi dan prodi. Reakreditasi akan dilakukan, misalnya, jika ada aduan masyarakat, penurunan jumlah mahasiswa yang masuk, atau peningkatan jumlah pengangguran lulusan perguruan tinggi atau prodi tersebut.

“Pemerintah berhak lakukan reakreditasi kalau ada dugaan penurunan kualitas,” kata Nadiem.

3. Kemudahan Status Kampus Menjadi Badan Hukum

Nadiem menambahkan akan memberikan kemudahan perubahan status dari perguruan tinggi negeri satuan kerja (PTN-Satker) dan badan layanan umum (PTN-BLU) menjadi badan hukum (PTN-BH).

Dengan berubah menjadi PTN-BH, universitas akan memiliki otonomi dan fleksibilitas untuk bekerja sama dengan industri. Nadiem menyebut perubahan status ini demi mendorong agar kampus-kampus negeri mampu bersaing di panggung dunia.

Meski begitu, Nadiem mengklaim perubahan status ini tak bersifat memaksa. …

(Anwar/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *