Cak Imin Dipanggil KPK, KPK; 3 Anggota PKB Yang Diperiksa

Cak Imin (foto: ist)
Cak Imin (foto: ist)

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil Muhaimin Iskandar atau yang akrab di sapa dengan Cak Imin untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Pasalnya, Wakil DPR itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred.

Hanya sebagai saksi saja, untuk dimintai keterangan atas tersangka Hong Arta. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/11/2019).

Bukan hanya Cak Imin yang dipanggil oleh KPK, akan tetapi KPK juga memanggil dua eks anggota DPRD Lampung, yakni Khaidir Bujung dan Hidir Ibrahim. Kedua juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah pernah juga memeriksa tiga politikus PKB, yakni Helmy Faishal Zaini, Jazilul Fawaid dan Fathan Subchi pada Senin (30/9). Lewat ketiga politikus PKB itu, KPK mendalami keterangan saksi terkait dugaan adanya aliran dana ke sejumlah anggota DPR yang lain.

Baca juga  YANMU Bersholawat! Akid; Kami Mengundang Semua Elemen Masyarakat

“Sebagai saksi, mereka kan ditanya apa yang mereka ketahui dan juga peran mereka di DPR saat itu seperti apa, apa yang mereka ketahui. Ini misal dugaan adanya aliran dana pada sejumlah anggota DPR. Itu sedang kami dalami saat ini,” kata Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Kasus dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Baca juga  3 Waketum Sebagai Formasi Baru PKB

Saat itu, Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Kasus ini terus dikembangkan KPK hingga saat ini total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar Hong Arta.

Seperti yang kita ketahui bahwa Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015. (Rifa’i/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *