PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Probolinggo mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna melindungi karya dan meningkatkan nilai ekonomi produk yang dihasilkan.
Upaya tersebut disampaikan dalam sosialisasi HKI yang digelar di Aula Disporapar Kabupaten Probolinggo, Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan itu diikuti 20 pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor, mulai kuliner, kriya, fotografi, musik, film, animasi hingga videografi.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh materi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Pahlevi Witantra.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disporapar Kabupaten Probolinggo, Diyah Setyo Rini, mengatakan pemahaman mengenai HKI masih perlu diperkuat di kalangan pelaku ekonomi kreatif. Menurut dia, pendaftaran HKI menjadi langkah penting untuk melindungi karya, inovasi dan merek dari risiko penyalahgunaan maupun plagiarisme.
“Pendaftaran HKI memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap karya serta membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi pelaku kreatif,” kata Rini.
Ia berharap pelaku ekonomi kreatif segera mendaftarkan karya, produk, merek dagang maupun desain yang dimiliki agar memperoleh kepastian hukum. Selain itu, kesadaran menghormati karya pihak lain juga perlu ditingkatkan guna menghindari pelanggaran hak cipta.
Sementara itu, Kepala Disporapar Kabupaten Probolinggo Heri Mulyadi menilai Kabupaten Probolinggo memiliki potensi ekonomi kreatif yang besar. Potensi tersebut ditopang sumber daya alam, budaya lokal dan posisi geografis yang strategis di jalur Pantura.
Menurut Heri, sejumlah komoditas unggulan seperti mangga, bawang merah, udang vaname, hasil perikanan dan kopi telah berkembang menjadi bagian dari subsektor kuliner. Di sisi lain, batik bermotif khas daerah serta seni budaya lokal juga terus tumbuh dan memiliki nilai ekonomi.
Namun, kata dia, berbagai karya kreatif tersebut masih rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak lain. Kasus klaim logo, peniruan merek hingga plagiarisme desain masih kerap terjadi.
“HKI bukan sekadar formalitas, tetapi investasi masa depan. Karya yang terdaftar memiliki perlindungan hukum yang jelas dan nilai ekonomi yang lebih kuat,” ujar Heri.
Ia menambahkan, perlindungan HKI juga dapat meningkatkan daya saing produk kreatif daerah, bahkan membuka peluang untuk masuk ke pasar ekspor. Karena itu, sosialisasi tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran pelaku ekonomi kreatif agar lebih aktif melindungi hasil karyanya sekaligus menghormati hak cipta orang lain.
Menurut Heri, langkah tersebut penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat, berkelanjutan dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo.




