Daerah  

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Aturan Terbaru JKN di Kabupaten Probolinggo

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-BPJS Kesehatan Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada perwakilan 24 kecamatan, 33 puskesmas, dan lima kelurahan se-Kabupaten Probolinggo di Aula Rumah Makan Kebon Pring, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Selasa, 9 Juni 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Probolinggo Muh. Farid Zaini mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menyampaikan informasi terbaru terkait Program JKN seiring adanya sejumlah perubahan regulasi yang perlu dipahami masyarakat.

“Seiring berjalannya waktu terdapat sejumlah regulasi yang berubah, baik yang sudah tidak berlaku maupun aturan baru yang perlu dipahami masyarakat. Karena itu kami berharap peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan BPJS Kesehatan dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” kata Farid.

Menurut Farid, kepesertaan JKN memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Selain menjamin akses layanan kesehatan, program tersebut juga menjadi bentuk pelaksanaan prinsip gotong royong dalam pembiayaan kesehatan nasional.

Baca juga  Kasus Santri Pasuruan yang Dibakar Berakhir Nahas, Anisah Syakur Turut Berduka

Ia menjelaskan peserta JKN terbagi dalam dua kelompok utama, yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Non-Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Untuk peserta PBI JK, iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan sebagian besar ditanggung pemerintah. Peserta kategori ini memperoleh hak perawatan kelas III sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, perangkat desa, dan pegawai swasta dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji dan tunjangan. Dari jumlah tersebut, 1 persen dibayar pekerja dan 4 persen ditanggung pemberi kerja.

Farid menambahkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja (PBPU/BP) yang didaftarkan pemerintah daerah juga mendapatkan bantuan iuran sebesar Rp42 ribu per bulan dengan hak rawat kelas III.

Baca juga  Wali Kota Bandung Sebut Pelajar Turut Terpapar Radikalisme

Dalam sosialisasi itu, BPJS Kesehatan juga menyampaikan berbagai materi terkait hak dan kewajiban peserta, tata cara pendaftaran, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas JKN, mekanisme pembayaran iuran, program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap bagi peserta yang menunggak, hingga prosedur pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit rujukan.

Menurut Farid, BPJS Kesehatan saat ini menyediakan berbagai kanal layanan, baik secara tatap muka maupun digital, guna memudahkan peserta memperoleh informasi dan pelayanan.

“Kami berharap seluruh peserta yang hadir dapat menjadi ujung tombak penyebarluasan informasi JKN kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan Program JKN secara optimal dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *