PILIHANRAKYAT.ID,Jakarta-Ketegangan di Bumi Cendrawasih menarik perhatian dari Federasi Komisi Untuk Orang Hilang untuk Korban Tindak Kekerasan (Federasi KontraS) yang sejak dulu menangani masalah penculikan dan penghilangan orang secara paksa dan menangani berbagai bentuk kekerasan.
Terkait ketegangan yang terjadi, Federasi KontraS meminta supaya semua tersangka mendapat pendampingan hukum
“Kepolisian dapat melakukan upaya penegakan hukum secara akuntabel dengan memastikan semua tersangka mendapatkan pendamping hukum yang memadai” tulis Andy Irfan dalam Siaran Persnya, Jakarta (4/09/2019)
Sebelumnya Kepolisian telah mengumumkan yang tersebar di media massa bahwa telah ditetapkan 48 tersangka di Papua dan 20 tersangka di Papua Barat.
Pendampingan hukum bagi para tengka, guna tidak menyalahgunakan kekuasan bagi penegak hukum.
“Tenaga pendamping hukum untuk semua tersangka yang ditangkap Polisi sangat penting untuk dipastikan agar dalam penegakan hukum ini tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan (abuse of power) dari pihak Kepolisian. Hukum harus ditegakkan, tapi akses keadilan bagi seluruh masyarakat papua dijamin keberlangsungannya”, tegas Andy
Sementara itu, sampai dengan saat ini Polisi juga belum mengumumkan hasil-hasil investigasi forensik terkait korban-korban kekerasan selama kerusuhan.
Sejumlah keluarga korban telah memberikan laporan kepada KontraS Papua, bahwa beberapa korban yang meninggal dan luka-luka belum dilakukan visum et repertum terkait penyebab kematian dan luka-luka keluarga mereka.
Di Abepura Jayapura, dilaporkan pada 1 september 2019, telah terjadi kerusuhan di asrama mahasiwa pelajar jayawijaya yang menyebabkan 1 orang meninggal (atas nama Maikel Karet, 28 tahun), dan belasan luka-luka. Dokter yang memeriksa korban memberikan keterangan kepada KontraS Papua, bahwa penyebab kematian korban diduga adalah benda tajam seperti peluru yang menembus dada. Belum diketahui dari pihak mana peluru itu ditembakkan. Laporan saksi di lokasi kejadian menyebutkan, kerusuhan ini dipicu serangan sejulah massa ke asrama mahasiwa pelajar jayawijaya.
Di Fak-fak, banyak laporan dari saksi mata menyebutkan bahwa yang memicu kerusuhan pada tanggal 21 agustus 20019 adalah tindakan represi dari aparat keamanan yang berusaha membubarkan aksi damai. Hal sama juga terjadi Deiyai pada kerusuhan tanggal 28 Agustus 2019 yang menyebabkan tewasnya 8 orang (7 korban sipil, dan 1 dari personel TNI). Saksi mata di lokasi kejadian melaporkan bahwa pemicu bentrokan aparat dan massa demonstran adalah terjadinya penembakan di bagian kaki salah satu demonstran oleh aparat kepolisian.
Semua Informasi yang didapat dari masyarakat membuat Federasi KontraS menuntut pihak Kepolisian untuk segera melakukan investigasi forensik.
“kami menuntut Polisi untuk segera melakukan investigasi forensik dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik tentang semua detail peristiwa dengan mempertimbangkan informasi-informasi dari masyarakat yang menjadi saksi langsung peristiwa”, Tegasnya.
Dengan invetigasi forensik akan dapat dipastikan secara jelas apa sebab-sebab kematian, karena apa, dan oleh siapa.
Federasi juga meminta agar hasil invesigasi disampaikan ke publik agar ada gambaran utuh terkait situasi yang sebenarnya.
“Hasil invetigasi forensik ini harus disampaikan ke publik sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh tentang situasi yang sedang dan telah terjadi selama kerusuhan berlangsung”, tulis Andi di Siaran Presnya. (Cipto/PR.ID)




