Fokus Peningkatan Kepesertaan Jamsos di 2022

Timboel Siregar Koordinator Advokasi BPJS Watch/Peneliti INSP!R Indonesia
banner 468x60

PILIHANRAKTAT. ID Jakarta- Program jaminan sosial (jamsos) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak, serta menghadapi risiko-risiko sosial-ekonomi yang dapat mengakibatkan terhentinya atau berkurangnya penghasilan.

Menurut Anthony B. Atkinson, ekonom Inggris, dalam bukunya Inequality What Can Be Done (2015), jamsos berfungsi meningkatkan kesejahteraan rakyat, menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan sosial-ekonomi di masyarakat. Namun syaratnya harus ada perluasan cakupan kepesertaan dan manfaat, sehingga seluruh masyarakat memperoleh manfaatnya. Bila jamsos hanya dirasakan oleh segelintir masyarakat maka tujuan jamsos tidak akan tercapai.

Selama ini pelaksanaan lima program jamsos yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketengakerjaan masih diperhadapkan pada masalah klasik, utamanya yaitu masalah cakupan kepesertaan yang belum maksimal, dan selama pandemi Covid-19 ini kepesertaan cenderung menurun. Tentunya selain kepesertaan, masalah lainnya adalah pelayanan dan fasilitas kesehatan peserta pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan masalah pelayanan serta investasi program yang dikelola oleh BPJS Ketenagaakerjaan.

Kepesertaan wajb dan gotong royong sebagai salah satu prinsip sistem jaminan sosial nasional, belum mampu diterapkan dengan baik guna mendukung peningkatan kepesertaan di kedua BPJS. Dengan kepesertaan wajib, seluruh rakyat dapat terlindungi, dan dengan gotong-royong terjadi kebersamaan antar-peserta dalam menanggung beban biaya jamsos, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat penghasilannya.

Kepesertaan fakir miskin dan orang tidak mampu

Kepesertaan di program JKN cenderung terus turun dalam dua tahun ini. Periode 2019 ke 2020 terjadi penurunan kepesertaan sebanyak 1.687.113 orang. Penurunan ini disumbang oleh penurunan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebanyak 2.678.081 orang (biasa disebut peserta PBI APBD), walaupun di sisi lain ada kenaikan peserta penerima upah badan usaha (termasuk keluarganya) sebanyak 1.867.919 orang.

Penurunan peserta PBI APBD ini lebih disebabkan oleh lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) no. 75 tahun 2019, yang menaikan iuran peserta PBI dari 23.000 per orang per bulan menjadi Rp.42.000,-. Pemerintah Daerah merespon Perpres no. 75 ini dengan menurunkan peserta, tanpa berusaha menaikan anggaran agar orang miskin di wilayahnya tetap terjamin di program JKN.

Penurunan kepesertaan terjadi juga di 2021, dan penurunan ini lebih didominasi oleh kepesertaan PBI yang dibiayai APBN. Kementerian Sosial (Kemensos) menurunkan kepesertaan PBI APBN dengan menonaktifkan mereka.

Awal Januari 2021, jumlah peserta PBI APBN sebanyak 96,1 juta orang, yang diturunkan menjadi 87,05 juta orang per 15 September 2021, lalu naik menjadi 88,98 juta orang per 15 Oktober, dan per 15 Nopember turun lagi menjadi 84,14 juta orang. Penurunan kepesertaan PBI ini berpotensi terus terjadi di tahun depan dan tahun berikutnya, seperti yang disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas kepada Presiden, yang di tahun 2024 jumlahnya hanya 40 juta orang.

Alasan Kemensos menonaktifkan kepesertaan PBI ini pun tidak transparan dan tanpa pemberitahuan kepada peserta. Di September 2021, ada 5.882.243 peserta PBI yang dinonaktifkan dengan alasan peserta tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak padan dengan Dukcapil, namun peserta ini dapat diusulkan kembali apabila sudah diperbaiki datanya. Demikian juga di Nopember lalu, ada 4.069.397 peserta dinonaktifkan dengan alasan mereka tidak ada di DTKS namun tidak dilakukan verifikasi. Alasan tersebut bersifat sepihak dan tidak obyektif.

Seharusnya Kemensos melakukan verifikasi langsung kepada seluruh peserta, dengan membangun komunikasi yang baik. Verifikasi langsung akan membuat masyarakat tahu dan memiliki “hak jawab” ketika akan dinonaktifkan. Hak konstitusional mereka atas JKN harus dijaga, tidak ada lagi masalah administrasi kependudukan menganulir kepesertaan masyarakat miskin dan tidak mampu di program JKN.

Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan

Kepesertaan pekerja penerima upah (PPU) badan usaha di BPJS Ketenagakerjaan, per Oktober 2021, sebanyak 20,44 juta dan peserta bukan penerima upah (BPU) 3,04 juta. Dari kepesertaan yang eligible menurut BPJS Ketenagakerjaan, peserta PPU (atau pekerja formal swasta) saat ini baru sebanyak 49 persen dan BPU (atau pekerja informal) sebesar 7 persen.

Data ini menunjukkan masih banyaknya pekerja kita yang belum terlindungi di empat program jamsos ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Masalah ini disebabkan banyak hal seperti lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum, rendahnya sosialisasi, ketiadaan NIK sehingga pekerja tidak bisa mendaftar, dan regulasi yang dikriminatif (seperti BPU tidak bisa ikut JP). Rendahnya kepesertaan BPU, salah satunya karena Pemerintah belum menerapkan Pasal 14 UU SJSN bagi pekerja miskin untuk mendapatkan JKK dan JKm. 

Masalah kepesertaan ini coba diselesaikan dengan hadirnya Instruksi Presiden (Inpres) no. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jamsos ketenagakerjaa. Sebanyak 26 Kementerian/Lembaga termasuk seluruh Gubernur/walikota/bupati ikut dilibatkan dalam Inpres ini. Salah satu target capaiannya adalah peningkatan kepesertaan pekerja informal, khususnya keterlibatan Pemda untuk mendaftarkan pekerja rentan di wilayahnya pada program JKK dan JKm.

Fokus pada peningkatan kepesertaan jamsos baik di JKN maupun di jamsos ketenagakerjaan, khususnya masyarakat rentan, harus menjadi prioritas Pemerintah di 2022. Penunjukan Indonesia sebagai pemegang Presidensi G20 harus berkorelasi positif bagi perlindungan lebih banyak lagi masyarakat Indonesia di program jamsos sehingga tercipta kesejahteraan bersama, dengan tingkat kemiskinan dan kesenjangan menurun secara signifikan.

(RED/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *