PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, meminta masyarakat dan seluruh jajaran mewaspadai maraknya dugaan praktik penipuan berkedok jual-beli titik usulan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Modus yang digunakan diduga berupa tawaran jasa pengurusan, percepatan pendaftaran, hingga verifikasi lokasi SPPG dengan mengatasnamakan pejabat BGN maupun pihak tertentu yang mengaku memiliki kedekatan dengan pemerintah.
“BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut,” kata Sony dalam siaran pers, Minggu, 17 Mei 2026.
Sony mengatakan, saat ini sedikitnya terdapat tiga perkara dugaan tindak pidana terkait penjualan titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG yang tengah diproses aparat penegak hukum. Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026 yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, terdapat 21 korban dan penyidik disebut telah menetapkan tersangka.
Kasus kedua berupa Laporan Pengaduan Nomor P/131/II/2026/Reskrim tertanggal 16 Februari 2026 yang ditangani Polres Lombok Timur. Hingga kini, perkara itu masih berada pada tahap pemeriksaan saksi.
Adapun kasus ketiga tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 17 April 2026. Perkara tersebut juga masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Menurut Sony, BGN terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan penyidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan oknum tertentu, termasuk dari internal. BGN juga telah menginstruksikan seluruh Kepala KPPG, Kepala Satgas MBG kabupaten/kota, Kareg SPPI, hingga Korwil SPPI agar segera melapor apabila menemukan indikasi praktik serupa.
Sony menegaskan seluruh proses pelaksanaan program MBG harus berjalan sesuai ketentuan resmi dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan kemudahan proses pendaftaran maupun pengajuan lokasi SPPG dengan imbalan tertentu.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan penipuan juga diminta segera melapor melalui hotline SAGI 127 guna mendukung pelaksanaan program MBG yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.




