Freeport Bikin Repot

Menyebut kata “Freeport” sejuta asumsi berhamburan di benak pendengarnya. Suara lazim menyebutkan, “Freeport adalah kolonialisme gaya baru”. Ada pula yang menuding, “Freeport mengeruk kekayaan alam Indonesia.” Pendek kata, citra perusahaan tambang asal Arizona, Amerika Serikat itu rata-rata buruk di mata rakyat.
Akan tetapi, tidak demikian bagi sejumlah elemen pekerja di perusahaan itu. Seperti yang terjadi Maret 2017 lalu, ketika kasus perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport mencuat, dan pro-kontra kembali merebak. Tiba-tiba datang dari tanah Mimika, Papua ke Jakarta menandingi demonstran yang kontra. 
Mereka menyuarakan betapa Freeport memberi kemakmuran. Gaji di atas UMR. Jaminan kesehatan bukan hanya bagi pekerja, tetapi untuk sekeluarga. Pada kala yang hampir sama, elemen masyarakat Mimika yang lain justru menghendaki Freeport segera hengkang. Sebab, sejak kehadirannya tahun 1967, sudah banyak nyawa melayang akibat perang antarsuku. Semua gara-gara pembagian dividen 1 persen yang selalu menjadi biang konflik.
Selamam lima dasawarsa kehadirannya menambang tembaga dan emas di bumi Papua, Freeport lebih banyak mendatangkan kerepotan, dibanding kemaslahatan. Karena itulah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak tinggal diam. 
Ketika pemerintah tengah melakukan negosiasi perpanjangan KK dengan Freeport, BPK segera menggelar seminar nasional bertajuk “Pelaksanaan Kontrak Karya PT Freeport dan Sikap Pemerintah Indonesia”. Seminar ini adalah wujud perhatian BPK atas carut-marut hubungan antara Freeport dan pemerintah.  
Tak seperti perusahaan asing lain yang bercokol di Indonesia, Freeport kerap memunculkan reaksi sejumlah kalangan dengan berbagai isu. Mulai dari kontraknya, lingkungan, kesejahteraan masyarakat sekitar pertambangan, sampai ke ranah politik dan isu keamanan yang kemudian berujung pada permasalahan kedaulatan negara. Sejak tahun 1967, Freeport memperoleh kontrak karya, dan sudah berapa banyak emas dan tembaga dikeruk untuk kemakmuran bangsa Amerika. 
Kebijakan baru pemerintah saat ini adalah melarang ekspor sebelum mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perseroan juga diwajibkan melepas 51 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia tahun 2017. Termasuk pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Indonesia. 
Nah, dalam seminar yang diprakarsai BPK itu, hadir wakil pemerintah, DPR, akademisi, perwakilan Non Government Organization (NGO) lingkungan hidup, dan beberapa perwakilan dari Papua, sampai perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia. Sebagai pembicara, Anggota BPK Rizal Djalil memaparkan temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK atas operasional PT Freeport. 
Pembicara lain, Anggota BPK Agus Joko Pramono yang menguraikan keberadaan PT Freeport dari sudut pandang ekonomi Indonesia. Lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang menjelaskan negosiasi perpanjangan kontrak antara pemerintah Republik Indonesia dan PT Freeport.   
Dalam paparannya, Anggota BPK Rizal Djalil menyampaikan poin penting hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan kontrak karya PT Freeport Indonesia di Papua. Ia mengawali paparan dengan mengutip amanat konstitusi UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  
Rizal juga menyitir pasal 26 Ayat (1) Kontrak Karya PT Freeport dan Pemerintah Republik Indonesia, dimana perusahaan tambang ini akan mematuhi semua regulasi yang ada dan akan ada, yang berlaku di Indonesia. Lalu ia memaparkan temuan BPK, bahwa PT Freeport Indonesia menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasionalnya seluas 4.595,93 hektar tanpa ada izin pinjam pakai. “Jelas itu melanggar aturan dan bertentangan dengan Undang-Undang Kehutanan,” ucapnya. 
Temuan lain, PT Freeport Indonesia melaksanakan kegiatan operasional pertambangan khususnya yang di bawah tanah dan sudah dilaksanakan tetapi tanpa ada izin lingkungan. Selain itu, diketahui bahwa operasional PT Freeport Indonesia telah menimbulkan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan limbah operasionalnya di muara, bahkan sampai laut. 
Berdasarkan citra satelit terlihat jelas perubahan terkait kerusakan lingkungan. Pada mosaik citra satelit tahun 1989-1990, di wilayah operasional PT Freeport yang saat itu produksi tambangnya masih 100.000 ton/hari, tampilan foto satelitnya masih terlihat hijau. Artinya masih baik dari sisi lingkungan. Namun, pada tahun 2015-2016, ketika produksi meningkat menjadi 300.000 ton/hari, tampilan foto satelitnya menggambarkan warna berbeda, pertanda ada kerusakan atau pencemaran lingkungan. 
Sementara, Anggota BPK Agus Joko Pramono memaparkan kecilnya kontribusi PT Freeport terhadap perekonomian Indonesia berdasar hasil pemeriksaan BPK. Beberapa data yang didapat BPK, pada penerimaan dividen dari PT Freeport tahun 2009 sekitar Rp2,1 triliun, tahun 2010 Rp1,6 triliun, 2011 Rp2,02 triliun. Sedangkan tahun 2012, 2013, 2014, 2015 belum ada dividen, alias nol besar. 
Dari sisi penerimaan pajak, tahun 2009 sekitar Rp10 triliun dan tahun 2010 Rp15,7 triliun. Kemudian berturut-turut tahun 2011 sekitar Rp20 triliun, tahun 2012 turun menjadi Rp 11,5 triliun, tahun 2013 menurun drastis menjadi $4,8 triliun, tahun 2014 Rp5,2 triliun dan tahun 2015 sekitar Rp4 triliun.
Terkait royalti, tahun 2009, PT Freeport memberikan royalti sekitar Rp 1,5 triliun, tahun 2010 sekitar Rp 2,4 triliun, 2011 hampir sama, sekitar Rp 2,4 triliun, tahun 2012 sekitar Ro 900 miliar, tahun 2013 sekitar Rp 1,3 triliun, tahun 2014 sekitar Rp 1,5 triliun, dan tahun 2015 sekitar Rp 1,5 triliun. 
Dari sisi multiplier effect perekonomian, dibandingkan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, PT Freeport hanya menyumbang 0,8% saja. Jika dibandingkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Papua agak besar, 37,5%. Sedangkan dibandingkan PDB Kabupaten Mimika, lokasi PT Freeport beroperasi, kontribusinya sangat besar, mencapai 91%. 
Kajian BPK sangat jelas, bahwa selain ancaman bahaya lingkungan, pemerintah juga harus memperhatikan kontribusi keberadaan PT Freeport terhadap perekonomian bangsa ini secara keseluruhan. Pertanyaannya, apakah pemanfaatan hutan lindung tanpa izin yang ditemukan BPK, sudah ditindaklanjuti? Pertanyaan selanjutnya, apakah kontribusi PT Freeport ke depan menjadi lebih besar bagi perekonomian negeri ini?
Kiranya masih akan banyak pertanyaan lain seputar keberadaan PT Freeport yang sejauh ini hanya dinikmati sedikit rakyat Indonesia, mulai dari rakyat biasa sampai “papa minta saham”. Untuk itu, BPK sebagai pengawal harta negara, harus terus mengaudit PT Freeport Indonesia, dan menyerahkan audit itu ke wakil rakyat. Masyarakat non-pemerintah, dalam hal ini LSM, juga harus aktif memantau dan meminta hasil audit BPK tadi, untuk kemudian disebarluaskan. Para akademisi pun tidak boleh tinggal diam. 
Audit BPK yang harusnya bisa diakses masyarakat setelah diserahkan ke DPR, DPD, dan DPRD, harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Setiap temuan BPK, harus ditindaklanjuti. Cukup sudah 50 tahun PT Freeport melenggang leluasa mengeruk kekayaan bumi pertiwi, yang oleh konstitusi diamanatkan untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jangan biarkan Freeport terus-terusan bikin repot. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *