HKI Bisa Jadi Agunan Kredit, DPR Sebut Terobosan bagi UMKM Kreatif

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Kaisar Abu Hanifah, menyambut positif wacana seluruh hak kekayaan intelektual (HKI) dijadikan objek fidusia atau jaminan benda bergerak dalam skema pembiayaan perbankan.

Pernyataan itu merespons penjelasan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang membuka peluang HKI menjadi agunan kredit.

Menurut Kaisar, kebijakan tersebut dapat menjadi terobosan penting bagi penguatan ekosistem UMKM dan industri kreatif nasional. Selama ini, kata dia, banyak pelaku usaha kreatif kesulitan memperoleh akses pembiayaan karena tidak memiliki aset fisik sebagai jaminan kredit.

“Ini revolusioner bagi ekosistem UMKM kita. Selama ini salah satu tembok besar yang menghalangi UMKM kreatif mengakses pembiayaan adalah keterbatasan aset konvensional seperti tanah dan bangunan untuk mendapatkan kredit perbankan,” ujar Kaisar dalam keterangannya.

Baca juga  BPK dan DPR Sosialisasikan Akuntabilitas Dana Desa di Pasuruan

Ia mengatakan banyak pelaku usaha kreatif sebenarnya memiliki nilai ekonomi besar melalui karya dan inovasi yang dihasilkan. Namun, sistem pembiayaan nasional dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi.

“Mereka kaya ide, kaya kreativitas, tetapi miskin agunan fisik. RUU ini berpotensi membalik logika itu. Negara mulai mengakui bahwa ide dan desain juga punya nilai ekonomi yang bisa dijadikan dasar pembiayaan,” katanya.

Kaisar menilai arah kebijakan tersebut juga sejalan dengan perkembangan regulasi sektor jasa keuangan yang mulai mengakui HKI sebagai aset tidak berwujud yang dapat dijadikan kolateral pembiayaan.

“Artinya OJK dan sektor keuangan juga sudah mulai bergerak ke arah yang sama. Ini sinyal positif bahwa ekosistem pembiayaan berbasis HKI mulai disiapkan secara serius,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah persoalan yang harus diatur secara rinci dalam beleid tersebut. Salah satunya terkait mekanisme penilaian atau valuasi HKI sebagai objek jaminan fidusia.

Baca juga  20 Besar Seyembara Buku Puisi HPI 2018

Selain itu, Kaisar juga menyoroti potensi sengketa hukum dalam proses eksekusi jaminan HKI apabila debitur mengalami gagal bayar atau wanprestasi.

“Kalau dalam fidusia konvensional eksekusinya relatif jelas, lalu bagaimana mekanisme eksekusi hak desain industri yang sedang disengketakan? Ini membutuhkan klausul hukum yang sangat presisi dalam RUU-nya,” kata dia.

Kaisar menegaskan DPR mendukung pembaruan regulasi tersebut, namun pemerintah juga perlu menyiapkan infrastruktur pendukung agar implementasinya berjalan efektif di lapangan.

“Kita mendukung penuh semangat RUU ini. Tetapi DPR harus memastikan pasal-pasal soal fidusia HKI tidak hanya indah di atas kertas. Kita perlu membangun sistem valuasi, mekanisme eksekusi jaminan, serta program pendampingan UMKM secara bersamaan agar kebijakan ini benar-benar efektif dan aplikatif,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *