Daerah  

Gelora Merdeka Milik Negara, DKUPP dan Komisi I DPRD Satu Sikap

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Probolinggo menyatakan satu sikap dalam penataan kawasan Gelora Merdeka. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Satpol PP, serta perwakilan pedagang kaki lima (PKL), Rabu (21/1/2026), ditegaskan bahwa Gelora Merdeka merupakan aset negara yang wajib dikelola langsung oleh pemerintah.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menyatakan bahwa secara aturan, kawasan Gelora Merdeka diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau dan sarana olahraga. Namun, pemerintah daerah memberikan kebijakan khusus demi menjaga keseimbangan, sehingga aktivitas PKL tetap diizinkan dengan pengaturan ketat.

“Tidak ada kelompok-kelompok. Yang ada hanya PKL binaan DKUPP,” kata Sugeng.

Sugeng menegaskan bahwa seluruh PKL yang beraktivitas di kawasan stadion berada di bawah kendali penuh DKUPP. Menurutnya, negara tidak boleh kalah dalam mengatur aset miliknya sendiri.

Baca juga  Giat dan Responsif, Camat Nazur dapat Pujian Masyarakat

“Saya nyatakan secara tegas, PKL stadion di bawah DKUPP. Saya ini kapasitasnya dari pemerintah, mau menata tanah kami. Kacau negara kalau satu titik milik negara tidak diatur oleh negara,” ujarnya.

Persoalan fasilitas pendukung, khususnya kelistrikan, juga menjadi perhatian dalam RDP tersebut. Sugeng menegaskan bahwa pemasangan listrik di kawasan Gelora Merdeka tidak boleh dilakukan secara mandiri oleh pihak luar.

“Pemasangan listrik harus dari negara atau pemerintah, bukan dari orang-orang lain,” kata Sugeng. Ia meminta dukungan DPRD agar pemasangan listrik resmi dapat dianggarkan melalui APBD.

Sikap DKUPP tersebut mendapat dukungan dari Abdul Basit, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menyatakan sepakat bahwa Gelora Merdeka adalah tanah milik pemerintah daerah yang harus dikelola secara tertib dan sesuai aturan.

Baca juga  Dalam Do'a Bersama Khofifah Menjelaskan Kedudukan Seorang Perempuan

“Gelora Merdeka itu tanah pemerintah dan pengelolaannya memang harus oleh Pemda, dalam hal ini DKUPP,” ujar Basit.

Terkait informasi adanya pemasangan listrik di kawasan Gelora Merdeka, Basit menegaskan hal itu tidak dibenarkan apabila dilakukan secara nonresmi. Ia menilai langkah DKUPP mengusulkan anggaran pemasangan listrik merupakan upaya menghadirkan negara dalam pengelolaan aset daerah.

“Kadis DKUPP sudah menyampaikan kepada kami di Komisi I agar pemasangan listrik dianggarkan. Kami pastikan Komisi I menyetujui usulan tersebut,” katanya.

RDP tersebut menegaskan kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam menata kawasan Gelora Merdeka, khususnya terkait keberadaan PKL dan penyediaan fasilitas dasar. Pemerintah daerah dan DPRD berharap penataan ini dapat menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta menjaga fungsi utama Gelora Merdeka sebagai ruang publik milik negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *